Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Cek Daftar Nama Jemaah Haji Kuota Tahun 1445 H/2024, Disertai Besaran Bipih yang Dibayar

Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M.

Tribun Jatim Network/Galih Lintartika
Potret Masjidil Haram Makkah. Diketahui Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M. 

TRIBUNJATIM.COM - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M.

Daftar nama sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, calon jemaah haji dapat mengakses daftar nama tersebut melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama.

"Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata dia, dikutip dari laman Kemenag.

Berikut cara cek daftar nama calon haji 2024, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Daftar Biaya Haji 2024, Ini Besaran dan Tahapan Pelunasannya untuk Embarkasi Surabaya

Unduh Pusaka SuperApps Kementerian Agama melalui Play Store bagi pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

Selanjutnya, klik menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.

Atau, calon jemaah juga bisa mengakses daftar nama calon jemaah haji 2024 di link berikut:

http://bit.ly/hajireguler2024.

Pelunasan biaya haji 2024

Bagi calon jemaah yang namanya tertera di dalam daftar, diimbau untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji.

Anna Hasbie mengatakan, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari-12 Februari 2024.

"Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," kata Anna, masih dari sumber yang sama.

Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:

- Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M

- Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta

- Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Baca juga: Seleksi PPIH Arab Saudi Dibuka 11 Januari 2024, Ini Persyaratan Jadi Petugas Haji Tingkat Pusat

Kuota jemaah haji 2024

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan kuota haji 2024 sebanyak 241.000.

Jumlah tersebut merupakan terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan haji di Indonesia.

Berikut rincian alokasi kuota jemaah haji 2024:

Kuota normal: 221.000 jemaah

Kuota tambahan: 20.000 jemaah.

Ilustrasi kabah.
Ilustrasi kabah. (iStockPhoto via KOMPAS.com)

Rincian biaya haji 2024

Mengacu pada Keppres Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024, besaran Bipih yang harus dibayar jemaah tahun 2024 rata-rata sebesar Rp 56,04 juta.

Berikut rinciannya berdasarkan masing-masing embarkasi:

Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870

Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139

Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934

Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357

Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334

Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008

Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334

Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444

Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105

Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355

Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888

Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334.

Besaran Bipih jemaah haji tersebut akan dipergunakan untuk biaya:

- Penerbangan haji

- Akomodasi Mekkah

- Sebagian biaya akomodasi Madinah

- Biaya hidup (living cost)

- Visa.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved