Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Suami Geram Lihat Istri Pamit Kerja Berpakian Setengah Terbuka, Berujung Aniaya, Pernah Selingkuh?

Suami Geram Lihat Istri Pamit Kerja Berpakian Setengah Terbuka, Berujung Aniaya, Pernah Selingkuh?

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Imam Nawawi
Polisi mengintrogasi tersangka penganiayaan terhadap istrinya hingga tewas di Jember. 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polisi terus melakukan penyidikan terhadap Jalil (48), pelaku penganiayaan terhadap istrinya hingga tewas di Desa Jatisari Kecamatan Jenggawah Jember.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara.

Tersangka melakukan tindakan tersebut karena cemburu dengan ulah istrinya.

"Pelaku cemburu, karena istrinya keluar rumah dengan pakaian setengah bulat (terbuka). Pamitnya itu bekerja," ujarnya, Kamis (11/1/2024).

Menurutnya, pelaku menduga korban akan menemui selingkuhannya.

Baca juga: Baru Nikah 4 Bulan, Artis Ceraikan Suami karena Tak Jujur, Merasa Bahagia Sendiri: Ngapain Berdua

Sebab pakaian yang digunakan saat keluar rumah tidak seperti biasanya.

"Tetapi tindakan korban sudah diendus oleh suaminya. Karena pernah ketahuan selingkuh dengan seorang penggarap sawah," kata Dwi.

Dwi mengatakan saat itu pelaku sempat menegur istrinya tersebut.

Namun korban justru melawan teguran suaminya tersebut hingga terjadilah pertikaian diantara keduanya.

"Akhirnya tidak terima, lalu pelaku mendorong tubuh anak (korban) yang mencoba melerai pertengkaran. kemudian kena ibunya. Hingga membuat istrinya terjatuh dan terkena pagar besi," katanya.

Dwi mengatakan selama membangun rumah tangga bersama. Pelaku dan korban memang sering bertengkar. Namun sang istri lebih banyak mengalah.

"Memang pelaku dan korban sering melakukan pertengkaran. Tetapi korban selalu menghindar," tuturnya.

Beberapa barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik. Kata Dwi, antara lain pakaian milik korban dan pelaku saat terjadi penganiayaan tersebut.

"Terus satu sajam, dan gelas kopi yang digunakan untuk menyiram korban. Senjata tajam tersebut hanya dibawa saja oleh pelaku, karena ketika kejadian yang bersangkutan mau kerja ke sawah," urainya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Dwi mengungkapan bahwa penyebab kematian korban akibat benturan benda tumpul yang mengenai kepalanya.

"Korban mengalami luka luar. Sebetulnya korban sempat dibawa ke Puskesmas, tetapi nyawanya tidak bisa tertolong," ulasnya.

Atas ulahnya tersebut, kata Dwi, polisi menjerat pelaku dengan pasal 44 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga."Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jlentrehnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved