Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sidoarjo

Nasib Akhir Warga yang Ditagih Rp 11 Juta Pindahkan Tiang Listrik, PLN Tak Goyah: Kepentingan Umum

Begini akhirnya nasib warga di Sidoarjo yang ditagih PLN sebesar Rp 11 juta untuk pemindahan tiang listrik yang masuk ke area pekarangan rumahnya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com, TikTok
Nasib wanita viral yang ditagih Rp 11 juta oleh PLN karena pindahkan tiang listrik 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut akhirnya terungkap nasib akhir warga Sidoarjo Jawa Timur yang viral karena ditagih Rp 11 juta oleh PLN akibat pindahkan tiang listrik.

Sebelumnya memang viral di media sosial cerita seorang warga Sidoarjo yang menuntut hak atas kediamannya.

Viral aksi seorang wanita ngotot ingin pindahkan tiang listrik yang tertanam di lahan rumahnya.

Wanita asal Sidoarjo itu mendadak jadi perbincangan karena memviralkan kasus tersebut.

Pasalnya, sang wanita terkejut lantaran diminta membayar Rp11 juta guna memindahkan tiang listrik PLN tersebut.

Hingga akhirnya pihak PLN pun buka suara.

Seorang perempuan Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran bernasib malang karena harus membayar saat hendak memindahkan tiang listrik di rumahnya.

Perempuan bernama Siti Khodijah itu disurati oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) setempat untuk pemindahan tiang listrik.

Bukan main, tampak di surat tersebut nominal biaya yang harus digelontorkan oleh perempuan itu senilai Rp11.044.512 alias Rp 11 juta.

Dikatakan, warga Jalan Abdul Ghoni RT 1 RW 1 Sidokepung, Buduran, Kabupaten Sidoarjo itu mengajukan pemindahan tiang PLN tersebut sejak 2022.

Baca juga: Minta Pindahkan Tiang Listrik, Warga Sidoarjo Disuruh Bayar Rp11 Juta Meski Tanah Sendiri: Gak Mampu

"Saya mengajukan pemindahan tiang ke kantor PLN, terus pihak PLN langsung meninjau ke lokasi, katanya di WA (WhatsApp) biayanya, sekitar Rp 16,5 juta," kata Siti ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (11/1/2024).

Kemudian, Siti kembali menghubungi petugas PLN tersebut lantaran merasa keberatan dengan tanggunggan yang dibebankan.

Akan tetapi, pihak perusahaan tetap tidak menurunkan biaya.

"Saya konsultasi ke Cak Soleh (pengacara), bulan Desember 2022, saya viralkan. Pihak PLN hubungi saya, langsung saya difoto di tiang itu, terus kata PLN pengajuan lagi terkait pemindahan," jelasnya.

Minta Pindahkan Tiang Listrik, Warga Protes Disuruh Bayar Rp11 Juta Padahal Tanah Sendiri: Gak Mampu
Minta Pindahkan Tiang Listrik, Warga Protes Disuruh Bayar Rp11 Juta Padahal Tanah Sendiri: Gak Mampu (TikTok @sholehviral)

Setelahnya, Siti mendapatkan surat dari PLN dengan biaya baru, yakni sekitar Rp 11 juta.

Namun, dia tetap keberatan sehingga kembali mengajukan keringanan tanggungan pemindahan tiangnya.

"Mereka (PLN) ke rumah, manajernya bilang, ke saya dan adik saya, Rp 7 juta saja buat beli tiangnya, biaya lainnya sudah enggak apa.

Tapi saya masih keberatan, saya nego sampai Rp 5 juta," ujar dia.

Namun, pihak PLN kembali mengajak bertemu pelangganya tersebut di sebuah tempat pada Desember 2023.

Baca juga: Wanita Kaya Mendadak usai Dapat Warisan Rp426 M, Bingung Habiskan, Minta Bantuan 50 Orang Acak

Saat itu, perusahaan kembali menaikkan biaya menjadi Rp 8 juta dengan alasan salah perhitungan.

"Kata adik saya bisanya Rp 5 juta, itu juga utang, katanya gampang bisa diajukan lagi pertemuan lagi setelah tahun baru.

Setelah itu pertemuan lagi di PLN UP3 Sidoarjo di net (pas) kan Rp 11 juta," ucapnya.

Lebih lanjut, Siti mengaku berniat memindahkan tiang listrik tersebut karena mengganggu usahanya sebagai pengepul rongsokan.

Mobil pengangkut kerap kesulitan masuk ke terasnya.

"Terkait pemindahan listrik karena saya buka usaha rosokan, kalau ada tiang truk enggak bisa lewat, iya (buat ambil rosokan). Ini mau saya bangun, seperti pasir enggak bisa lewat," ujarnya.

Rumah warga di Sidoarjo yang ingin pindahkan tiang listrik
Rumah warga di Sidoarjo yang ingin pindahkan tiang listrik (Kompas.com)

Di sisi lain, Siti sendiri merasa sangat keberatan dengan biaya yang dibebankan tersebut.

"Diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp 11.044.512, di mana pembayarannya nanti dilakukan melalui saluran pembayaran resmi," kata Miftachul.

Sementara itu, pihak PLN akhirnya memberikan klarifikasinya dan penjelasan atas biaya yang ditagihkan tersebut.

Penjelasan PLN mengulik soal dampak yang ditimbulkan jika tiang tersebut dipindahkan.

Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris membenarkan adanya seorang warga yang meminta pemindahan tiang listrik.

Tiang listrik di teras rumah warga
Tiang listrik di teras rumah warga (Kompas.com)

Warga tersebut memiliki kediaman di Sidokepung, Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurutnya, biaya Rp 11 juta yang dibutuhkan untuk memindahkan tiang listrik tersebut sudah sesuai dengan perhitungan PLN.

"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp 11.044.512," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/1/2024), seperti dikutip TribunJatim.com.

Nantinya, kata Miftachul, biaya pembayaran tersebut dilakukan melalui saluran pembayaran resmi (PPOB/Online), sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero).

Warga yang ingin pindahkan tiang listrik
Warga yang ingin pindahkan tiang listrik (Tribun Bogor)

Perhitungan biaya pemindahan tiang listrik sebesar Rp 11 juta itu bukan tanpa alasan.

Miftachul mengatakan, angka tersebut diperoleh dari perhitungan dampak pemindahan tiang listrik yang menyalurkan lebih dari 100.000 pelanggan di Sidoarjo itu.

"Pemindahan tiang tersebut dapat menyebabkan padamnya listrik yang menyalurkan lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. Sehingga, diperlukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak akibat padam," jelas Miftachul.

Pembangunan tiang listrik diklaim berizin Terkait pembangunan tiang listrik di kediaman Khotijah, PLN mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi izin.

Tiang listrik itu dipasang di tanah tersebut pada 1986.

Baca juga: Dua Tiang Listrik Roboh dan Melintang di Jalan, Dua Desa Alami Pemadaman, Bangunan Keropos

"Dalam pembangunan tiang listrik di lokasi kediaman Khotijah tersebut, PLN telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar tahun 1986," kata Miftachul.

Di sisi lain, PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Mengacu pada Undang-undang tersebut, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved