Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Inul Daratista Undang Sandiaga Uno ke Karaoke, Bahas Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen: Itungane Piye

Bahas kenaikan pajak hiburan 40-75 persen. Penyanyi dangdut Inul Daratista undang Sandiaga Uno ke karaoke: Itungane piye?

Editor: Hefty Suud
Kolase instagram.com/inul.d - Instagram @sandiuno
Inul Daratista kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen. Undang Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Sandiaga Uno datang ke karaoke untuk lihat kondisi bisnis karaoke. 

"Kalo kita kompak mau buyar tutup gak usah ada hiburan karaoke lagi, nasib pencipta -Artis byk juga yg jd korban. karena ga ada income dr kita, makin parah jdnya," sahutnya.

Baca juga: Inul Daratista Komentari Gibran Rakabuming yang Pakai Baju Foto Dirinya & Adam Suseno Couple Goals

Saking sedihnya, Inul sampai menandai akun Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Sandiaga Uno.

"Coba pajak hiburan cuma 20 % msh wajar kita pengusaha hiburan juga bs nafas."

"Bayar royalti -bayar mantainance dan lain2 sewa tempat apa smua ga dipikirin tah ??? hellooo, pak mohon di baca tulisan sy ini pak mentri @sandiuno @smindrawati @jokowi memang tdk mematikan tapi lgsg MODYAAR."

"Kalo bisa ijin menghadap pak Mentri sama Asosiasi sy biar kita gak Stroke berjamaah," pungkasnya.

Pajak Hiburan Naik 40 % , Sandiaga Uno Janji Tetap Berikan Insentif ke Pelaku Usaha

Akhir-akhir ini, pajak hiburan menjadi salah satu topik viral di media sosial.

Melansir dari Kontan.co.id, tarif pajak hiburan yang dimaksud tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU KHPD).

Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40?n paling tinggi 75 % .

Baca juga: Adam Suseno Disebut Cuma Numpang Hidup, Inul Daratista Beber Sederet Pekerjaan Suami: Mulai dari Nol

Namun, tarif PBJT tersebut akan ditetepkan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno memastikan bahwa kebijakan pemerintah tersebut tidak akan mematikan usaha para pelaku di sektor pariwisata, khususnya industi hiburan.

"Kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan. Bukaan untuk mematikan usaha. Jadi jangan khawatir, tetap kita akan fasilitasi," ujar Sandi dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Rabu (10/1).

Nama Sandiaga Uno
Nama Sandiaga Uno (Tribunnews)

Kendati begitu, ia juga melihat bahwa kenaikan tarif pajak hiburan tersebut terjadi ketika industri yang terkait baru saja pulih dari pandemi. Sandi bilang, pihaknya akan tetap memberikan kemudahan dan insentif kepada para pelaku usaha lantaran sektor tersebut mampu menciptakan lapangan kerja dengan jumlah yang besar.

 

"Kami telah menerbitkan Pemenparekraf Nomor 4/2021 bahwa usaha pariwisata dengan resiko menengah tinggi diberikan kemudahan dan tentunya menjaga tradisi dan budaya bangsa Indonesia. Tetapi sebisa mungkin diberikan situasi iklim kondusif dan insentif karena lapangan kerja yang diciptakan sangat banyak," jelasnya.

Sandiaga juga memastikan bahwa industri spa yang banyak di Bali tidak akan gulung tikar akibat kebijakan tersebut.

"Pajak hiburan ini perlu lebih kita sosialisasikan, tetapi tidak akan mematikan (usaha) apalagi industri spa," imbuh Sandiaga.

Sebagian artikel ini telah tayang di grid.id 

Berita tentang Inul Daratista lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved