Berita Malang
Sepasang Kekasih Dihukum 5 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Gugurkan Janin dengan Meminum Obat
Sepasang Kekasih Dihukum 5 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Gugurkan Janin dengan Meminum Obat
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sepasang kekasih yang melakukan aborsi hasil hubungan di luar nikah akan menjalani hukuman pidana lima tahun penjara.
Mereka adalah Lovina Artha Mevia (23) warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto dan Mustofa Kemal Pasha (23), warga Katingan, Kalimantan Tengah.
Hukuman tersebut sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen usai persidangan kemarin Senin (15/1/2023).
"Sudah diputus majelis hakim. Masing-masing pidana lima tahun penjara," ungkap Kasubsi Prapenuntutan Pidana Umum Kejari Kabupaten Malang Rendy Aditya Putra yang menjadi jaksa dalam kasus ini.
Rendy menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang meringankan terdakwa dalam putusan peradilannya. Di antaranya terdakwa belum pernah dihukum atau bukan residivis.
Baca juga: Nasib Mahasiswi UNSRI Tewas Usai Dipaksa Gugurkan Kandungan, Beli Obat Online, Pacarnya Tersangka
Kemudian, kedua terdakwa mengakui segala perbuatan yang telah ia lakukan.
"Yang memberatkan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji," ujar Rendy.
Tak hanya divonis hukuman pidana 5 tahun penjara, terdakwa jiga dikenai denda masing-masing Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar maka akam diganti pidana kurungan satu bulan.
"Dendanya Rp1 Miliar, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan," ringkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Malang mengamankan Lovina dan Kemal pada 4 September 2023 di sebuah kos yang ada di Kota Malang.
Mereka diketahui telah melakukan aborsi dengan cara meminum obat untuk menggugurkan janin berusia 5 bulan tersebut.
Kemudian, kasus ini terungkap usai salah seorang saksi yang merupakan teman dari terdakwa mengetahuinya lalu dilaporkan ke pihak kepolisian.
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.