Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Diperpanjang hingga 31 Mei 2024, Ketahui Cara Daftar Subsidi Elpiji 3 Kilogram, Kini Beli Pakai KTP

Batas waktu pendaftaran subsidi elpiji 3 kg diperpanjang hingga 31 Mei 2024. Simak cara daftar subsidi elpiji 3 kg.

ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Penjualan elpiji 3 kg di salah satu pangkalan di Pacitan 

TRIBUNJATIM.COM - Batas waktu pendaftaran subsidi elpiji 3 kg diperpanjang hingga 31 Mei 2024.

Hal itu diumumkan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mustika Pertiwi.

Mustika menerangkan, pendaftaran subsidi elpiji 3 kg diperpanjang karena jumlah pendaftar masih jauh dari target.

Menurutnya, baru 31,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg per 31 Desember 2023.

Jumlah tersebut masih sangat jauh dari total pendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg sebanyak 189 juta NIK.

"Sebenarnya, target kita kemarin itu di 31 Desember 2023. Namun sampai dengan 31 Desember 2023 ternyata masih baru 31,5 juta NIK yang daftar untuk itu, jadi kita perpanjang sampai 31 Mei 2024," kata Mustika dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Untuk keputusan selanjutnya, Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dan melihat progres pendaftaran ini. 

Baca juga: Dulu Jual Koran Bekas Rp200 & Antar Gas Elpiji, Artis Kini Sukses Bintangi Film, Pernah Diremehkan

Cara daftar sebagai pembeli elpiji 3 kg

Masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg dapat mendaftarkan diri di pangkalan resmi milik Pertamina.

Mereka dapat membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto tempat usaha bagi konsumen kelompok usaha mikro ketika mendaftarkan diri.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, berkas tersebut dapat dibawa ke pangkalan resmi Pertamina untuk dilakukan pendataan.

Jika sudah, petugas di pangkalan akan mendaftarkan data masyarakat agar mereka bisa membeli elpiji 3 kg.

"Akan didaftarkan langsung oleh petugas di pangkalan. Yang bersangkutan (pendaftar) bisa langsung membeli (LPG 3 kg) setelah didaftarkan," ujar Irto dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/11/2023).

Data tersebut nantinya akan masuk dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penjualan elpiji 3 kg di salah satu pangkalan di Pacitan
Penjualan elpiji 3 kg di salah satu pangkalan di Pacitan (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM)

Cara beli elpiji 3 kg pakai KTP

Bila masyarakat sudah terdaftar, mereka akan masuk kelompok yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg.

Untuk membeli elpiji 3 kg, masyarakat dapat mendatangi pangkalan resmi Pertamina dengan menunjukkan KTP.

Diketahui, kelompok yang sudah ditetapkan sebagai pengguna elpiji 3 kg adalah rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan gas melon untuk memasak, nelayan, dan petani.

Irto menjelaskan, data P3KE dan DTKS terekam dalam server Pertamina dan digunakan sebagai patokan bagi pengguna yang membeli LPG 3 kg.

"Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR code," tutur Irto.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved