Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Pembunuh Pasutri Ngantru Tulungagung Dituntut Mati, Keluarga Korban Tak Memaafkan Jadi Pemberat

Edi Purwanto alias Glowoh dituntut hukuman mati pada sidang pembacaan tuntutan, Rabu (17/1/2024). Ada beraragam alasan yang memberatkan tersangka.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
Tersangka pembunuhan pasutri di Ngantru Tulungagung saat sidang pembacaan tuntutan, Rabu (17/1/2024). Terdakwa dituntut hukuman mati 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Edi Purwanto alias Glowoh dituntut hukuman mati pada sidang pembacaan tuntutan, Rabu (17/1/2024). Ada beraragam alasan yang memberatkan tersangka.

Glowoh adalah terdakwa pembunuhan pasangan suami istri Tri Suharno dan Ning Rahayu, warga Desa/Kecamatan Ngantru.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, perbuatan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagai perbuatan berlanjut.

"Telah kami bacakan surat tuntutan, yang intinya perbuatan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagai perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur pasal 340 juncto pasal  64 KUHP," jelas Amri.

Tuntutan pidana mati adalah tuntutan hukuman maksimal dari pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Jaksa Penuntut Umum menilai ada banyak pertimbangan yang memberangkatkan terdakwa.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Pasutri di Ngantru Tulungagung

Seperti perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, dilakukan secara sadis, mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, dan meninggalkan luka mendalam di keluarga korban.

Selain itu keluarga korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa.

"Terdakwa juga pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan," tambah Amri.

Sebelumnya JPU telah menyampaikan rencana tuntutan (Rentut) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung.

Hasilnya seperti yang dibacakan, terdakwa dituntut hukuman mati.

Penasehat Hukum Glowoh, Apriliawan Adi Wasisto,  mengatakan tuntutan JPU hanya berdasar Berita Acara Penyidikan (BAP).

Baca juga: Pembunuh Pasutri di Tulungagung Tertunduk Sesali Perbuatan, Ngaku Tersulut Ucapan Korban

Baca juga: BREAKING NEWS: Pasutri di Tulungagung Diduga Tewas Dibunuh, Istri Dijerat Kabel, Suami Ditutup Sprei

"Fakta persidangan membuktikan perbuatan itu dilakukan secara spontan, bukan direncanakan," ucap Apriliawan.

Lanjutnya, fakta persidangan menunjukkan Glowoh tidak pernah memastikan korbannya meninggal dunia.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved