Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Kenaikan Target PAD dari Sektor Pajak di Sampang, Pemkab: Sudah Sesuai Dengan Potensi 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura memilih meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak tahun ini (2024), Kamis (18/1/2024).

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/HANGGARA PRATAMA
Kantor BPPKAD Sampang, Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (18/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura memilih meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak tahun ini (2024), Kamis (18/1/2024).

Berdasarkan data BPPKAD setempat, pada 2023 target pajak di Sampang sebesar Rp 34.590.000.000. Sedangkan tahun ini meningkat menjadi Rp 37.570.000.000.

Kabid Pendapatan BPPKAD Sampang Moh. Heldiyas Setya Risanto mengatakan bahwa, kenaikan target tahun ini telah melalui hasil pertimbangan dan analisa potensi. 

Sehingga pemerintah merasa optimis dapat merealisasikan PAD dari pajak secara maksimal, terlebih mengacu pada capaian tahun lalu yang hasilnya melampaui target. 

"Realisai pajak daerah selama 2023 berhasil melampaui target dengan capaian sebesar Rp 37.017.195.775 atau 107 persen," ujarnya.

Baca juga: Inul Daratista Nangis Ngeluh Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Pasrah Bisnis Karaoke Harus Tutup: Buyar!

Akan tetapi, kata Heldiyas nilai capaian tersebut belum final karena proses rekonsiliasi belum selesai. 

Sebab tahun ini ada ketentuan baru yang mengatur nomenklatur mata pajak yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah (perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

"Ada sebagaian jenis pajak yang disatukan dalam satu jenis mata pajak, misalnya Pajak Barang Jasa tertentu yang di dalamnya memuat beberapa jenis pajak yang meliputi pajak makanan dan minuman, jasa tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan," terangnya.

Sementara nomenklatur pajak yang tetap yakni, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta pajak reklame.

”Perubahan sebagian nomenklatur pajak itu memang baru diberlakukan tahun ini, sesuai dengan regulasi yang baru,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved