Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Bareskrim Ungkap Ilegal Logging Ribuan Meter Kubik dari Kalteng, Sebagian Dijual ke Lamongan

Penyelidikan tindak pidana di bidang kehutanan terjadi di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah oleh dari Direktorat Tipidter.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin dalam rilisnya yang digelar di  Lamongan, Kamis  (18/1/2024). 

Modus tindak pidana ini, masih kata Nunung, bahwa PT CSS melakukan penebangan pohon di luar konsesi untuk mengejar target produksi dan adanya dugaan pemalsuan dokumen. 

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial J, selaku
surveyor PT CSS yang perintah kepada penebang untuk melakukan penebangan di luar konsesi PT CSS

Terhadap tersangka J dijerat Pasal  78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun,  dan denda paling banyak Rp  3.500.000.000," katanya.

Jenderal bintang satu yang didampingi Kasubdit Tipidter Kombes Febby DP Hutagalung mengatakan, bahwa dalam perkara ini dimungkinkan akan ada penambahan pasal.

Ditandaskan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan karena akan berdampak serius.

"Dimungkinkan akan ada tersangka lain," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved