Berita Lamongan
Bareskrim Ungkap Ilegal Logging Ribuan Meter Kubik dari Kalteng, Sebagian Dijual ke Lamongan
Penyelidikan tindak pidana di bidang kehutanan terjadi di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah oleh dari Direktorat Tipidter.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Penyelidikan tindak pidana di bidang kehutanan yang terjadi di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah oleh dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri membuahkan hasil.
Bareskrim menemukan barang bukti kayu hutan sebanyak 1.790 gelondongan. Termasuk yang ada di Lamongan sebanyak 176 batang, total setara 7.495, 51 meter kubik.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin dalam rilisnya yang di gelar di Lamongan, Kamis (18/1/2024) sore mengungkapkan, penyelidikan yang dilakukan Direktorat Tipidter bermula adanya informasi dugaan tindak pidana di bidang kehutanan yang dilakukan PT CSS.
Penyelidikan sejak 28 November hingga 1 Desember 2023 dengan petunjuk ditemukannya tunggak-tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan buldozer.
"Areal penebangan tersebut berada bersebelahan dengan areal PT CSS perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam," kata Nunung, Kamis (18/1/2024)
Baca juga: Datangi Mapolres Lamongan, Kades Cantik Engely Emitasari Ngaku Jadi Korban Penipuan Rp 137 Juta
PT. CSS berkantor beralamat Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sedang areal PBPH berada di Km 58, desa Tumbang Baloi, Kab. Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Ditambahkan, penyidik melakukan pengambilan titik koordinat dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Palangkaraya untuk memastikan peta izin lokasi PT CSS dan dipastikan, lokasi tunggak bekas tebangan berada di luar izin areal PT CSS.
Penyidik memeriksa 13 orang Saksi dari PT. CSS. Penyidik mendapati bukti penebangan oleh PT. CSS itu di luar konsesi seluas 300 hektare.
Dan ditemukan 163 tunggak bekas tebangan atau setara 1.613,437 M3.
Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen SKSHHK-KB nota angkutan kayu, 1 handphone milik tersangka, 1 unit logging truck, Unit wheel loader, 1 unit bulldozzer, 1 excavator, 2 unit chainsaw milik PT. CSS.
Baca juga: Suasana Sedih Warnai Kedatangan Jenazah Bapak-Anak Tertabrak KA di Klaten Saat Tiba di Lamongan
Dilakukan juga penyitaan berupa kayu bulat 1.259 batang setara dengan 5.928,93 meter kubik, juga 355 batang setara 1.566, 58 meter kubik.
Adapun jenis kayunya diantaranya, meranti, rimba campuran, indah, dan lainnya.
"Kami mendapat informasi bahwa ada kayu bulat lainnya yang dikirim dari PT CSS ke PT KWI di Lamongan dengan jumlah 176 batang dan volume 778.14 meter kubik," ungkap Nunung.
Modus tindak pidana ini, masih kata Nunung, bahwa PT CSS melakukan penebangan pohon di luar konsesi untuk mengejar target produksi dan adanya dugaan pemalsuan dokumen.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial J, selaku surveyor PT CSS yang perintah kepada penebang untuk melakukan penebangan di luar konsesi PT CSS
Terhadap tersangka J dijerat Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 3.500.000.000," katanya.
Jenderal bintang satu yang didampingi Kasubdit Tipidter Kombes Febby DP Hutagalung mengatakan, bahwa dalam perkara ini dimungkinkan akan ada penambahan pasal.
Ditandaskan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan karena akan berdampak serius.
"Dimungkinkan akan ada tersangka lain," pungkasnya.
tindak pidana di bidang kehutanan
bukti penebangan
penebangan pohon di luar konsesi
Bareskrim Polri
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes P
Lamongan
TribunJatim.com
Tekan Sebaran PMK, 13 Pasar Hewan Tingkat Desa Ditutup, Bupati Lamongan: Susul 2 Pasar Hewan Besar |
![]() |
---|
Segini Santunan KPU Lamongan pada 5 Petugas Adhoc Meninggal dan Kecelakaan Saat Tugas Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kecelakaan di Lamongan, Truk Trailer Tabrak Median Jalan, Sopir Diduga Kurang Konsentrasi |
![]() |
---|
Dua Pasar Hewan di Lamongan Masih Ditutup, PD Pasar Tunggu Hasil Evaluasi selama 14 Hari |
![]() |
---|
Cinta Ditolak Bogem Berbicara, Pelajar di Lamongan Tega Habisi Teman Wanita di Warkop, Fakta Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.