Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Permohonan Penetapan Nama Ganda Eks Bupati Bojonegoro Anna Muawanah Dicabut, Hakim Beber Alasannya

Permohonan penetapan nama ganda diajukan mantan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah di PN Bojonegoro Jumat (12/1/2024) lalu, dicabut.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSAB ALFA ZIQIN
Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto saat diwawancara awak media, Jumat (19/1/2024) pagi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Permohonan penetapan nama ganda diajukan mantan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah di PN Bojonegoro Jumat (12/1/2024) lalu, dicabut.

Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto membenarkan itu. Permohonan penetapan nama ganda Anna Mu'awanah dicabut kuasa hukumnya Mochamad Mansur, Kamis (18/1/2024) sore.

Namun, kata Sonny sapaannya, PN Bojonegoro tetap menggelar sidang perdana permohonan penetapan nama ganda Bupati Bojonegoro periode 2018-2023 itu Jumat (19/1/2024) pagi.

"Sidang itu untuk melegalkan pencabutan permohonan penetapan nama ganda dimaksud," ujarnya saat ditemui awak media di PN Bojonegoro, Jumat (19/1/2024) pagi.

Hakim kelahiran Kabupaten Tulungagung ini mengemukakan, kuasa hukum Anna Mu'awanah yakni Mochamad Mansur sudah diundang hadir dalam sidang. Namun, tak hadir.

Baca juga: Kangen Ibunya, Bocah Nekat Naik Sepeda BMX dari Bojonegoro ke Surabaya, Rela Jual HP Buat Uang Bekal

Terkait apa penyebab permohonan penetapan nama ganda diajukan Anna Mu'awanah dicabut, lanjut Sonny, pihaknya tak menerima banyak keterangan dari Mochamad Mansur.

"Dalam surat pencabutan permohonan hanya disebutkan bahwa permohonan dicabut untuk diperbaiki. Tak ada keterangan lain selain keterangan itu," tuturnya.

Lebih lanjut, hakim pernah berdinas di PN Lamongan ini mengutarakan, dengan alasan itu permohonan penetapan nama ganda diajukan Anna Mu'awanah yang dicabut ini mungkin akan diajukan lagi.

Terpisah, Mochamad Mansur selaku kuasa hukum Anna Mu'awanah belum memberi menerangkan penyebab detail pencabutan permohonan penetapan nama ganda kliennya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Bojonegoro periode 2018-2023 Anna Mu'awanah berencana mengklaim dua nama atas dirinya. Pertama, Anna Muawanah. Kedua, Anna Muk'awanah.

Nama pertama yakni Anna Muawanah, saat ini tercatat secara resmi di dokumen KTP, KK, Kutipan Akte Kelahiran, Duplikat Akta Nikah, Ijazah Sarjana S1, S2, dan S3 miliknya.

Baca juga: Sosok Bocah Bojonegoro Naik Sepeda 30 Km ke Surabaya Demi Ketemu Ibunya, Jual HP untuk Uang Saku

Sementara nama Anna Muk'awanah tercatat secara resmi di ijazah SDN Laju Lor 1, Kabupaten Tuban; MTsN Tuban, Kabupaten Tuban; dan MAN Rejoso, Kabupaten Jombang miliknya.

Belum ada yang tahu mengapa Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bojonegoro itu ingin menetapkan dua nama atas dirinya. Namun, nama gandanya itu sempat dipersoalkan.

Seorang warga Kabupaten Bojonegoro bernama Anwar Soleh menduga ijazah S1, S2, dan S3 milik Anna Mu'awanah yang digunakan syarat berkontes dalam Pileg DPR RI Pemilu 2024 ini, merupakan palsu.

Sebab, ketiga ijazah itu berbeda dengan nama di ijazah SD-SLTA Anna Mu'awanah. Persoalan ijazah Anna Mu'awanah yang diduga palsu ini bahkan dilaporkan ke Bawaslu RI pada November 2023 lalu.

Namun, laporan Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004 itu kemudian tak terbukti. Bawaslu RI menyatakan, semua ijazah digunakan Anna Mu'awanah untuk Pemilu 2024 asli milik Anna Mu'awanah.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved