Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Rebecca Klopper Puas Kasus Video Syur Mirip Dirinya Telah Usai, Penyebar Sudah Divonis: Terima Kasih

Rebecca Klopper kini bernapas lega dan terima kasih terkait kasusnya sudah usah. Tampak Rebecca Klopper hadir pada sidang putusan penyebar video syur

Editor: Torik Aqua
Instagram Rebecca Klopper
Terungkap harga video Rebecca Klopper yang dijual oleh penyebarnya, raup untung hingga Rp 17 juta 

"As fot my ex, i always believe karma will get him one way or another (mengenai mantan saya, saya selalu percaya karma akan menimpanya dengan cara apa pun). Tuhan gapernah tidur. Mau se 'untouchable' apapun lo," tegasnya.

Meski masih dendam dengan kelakuan mantan kekasih terhadap dirinya, Becca menegaskan tak mau berlarut dalam kesedihan.

Apalagi setelah mendapati kabar dari seorang warganet yang menyebut, mantan kekasihnya kini tengah liburan.

Baca juga: TERPOPULER SELEB: Klarifikasi Rebecca Klopper - Istri Artis Terkenal Jualan Bawang Goreng

Baca juga: Sosok Mantan Rebecca Klopper Dikaitkan Pemeran Video Syur 47 Detik, Nasib Pacar Fadly Bikin Fans Iba

Di akhir, Becca juga berdoa semoga korban-korban dari mantan kekasihnya bisa seikhlas dirinya.

"S**** malah lagi liburan," tulis seorang warganet.

"Yaudahlah ya guys gak mau drained berlarut-larut dalam dendam.

Met liburan bro. Semoga korban-korban lo yang lain bisa seikhlas gw," tutupnya.

Rebecca Klopper unggah foto penyebar video syur, sumpahi mantan kekasih
Rebecca Klopper unggah foto penyebar video syur, sumpahi mantan kekasih

Penyebar Video Rebecca Klopper Raup Keuntungan Rp50 Juta

Penyebar video syur Rebecca Klopper Bayu Firlen alias BF didakwa atas UU ITE Pornografi.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan keuntungan yang diterima oleh terdakwa usai menyebarkan video syur itu.

Dalam dakwaan disebutkan keuntungan yang didapat BF lebih kurang Rp50 juta.

"Keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil menjual video yang mengandung kesusilaan berdurasi 41 detik tersebut lebih kurang sebesar Rp 50 juta," kata Yoklina Sitepu selaku JPU.

Adapun pendapatan tersebut telah dipergunakan terdakwa untuk membeli motor, handphone dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Terdakwa pergunakan untuk membeli motor Honda Scopy sebesar Rp 23 juta, handphone merek Apple Jenis Iphone 11 ProMax warna Putih sebesar Rp 7 juta, handphone merek Poco Jenis X5 5G warna Hijau Rp 3 juta dan sisanya terdakwa pergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari," lanjutnya.

Berita Seleb lainnya 

Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di Googlenews TribunJatim.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved