Bule Rusia Jadi Interpol Gadungan di Bali, Bikin Bule Uzbekistan Kena Tipu Rp 171 Juta
Bule Rusia bernama Evgenii Bagriantsev (58) mengaku interpol gadungan hingga memeras bule asal Uzbekistan sampai rugi senilai Rp 171 juta.
TRIBUNJATIM.COM - Bule Rusia bernama Evgenii Bagriantsev (58) mengaku interpol gadungan hingga memeras bule asal Uzbekistan sampai rugi senilai Rp 171 juta.
Korbannya adalah Nikolay Romanov asal Uzbekistan.
Saat beraksi, bule asal Rusia itu mengaku sebagai anggota interpol yang bertugas di Bali.
Hingga akhirnya aksi kriminal Evgenii terhenti setelah ditangkap polisi.
Baca juga: Sosok Polisi Gadungan Tipu 10 Wanita, Modal Kaos Polri untuk Gondol Motor Korban, Aslinya Eks OB
Evgenii ditangkap di areal parkir Supermarket di Badung 1 Juli 2021 malam.
Ia ditangkap beberapa jam setelah korban melaporkan kejadian pemerasan kepada Polda Bali.
Saat penangkapan, Evgenii tidak dapat membuktikan statusnya sebagai anggota Interpol dan tidak memiliki dokumen yang mendukung klaimnya.
Karena melakukan perbuatan melawan hukum di Indonesia, Evgenii dinyatakan telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Setelah menjalani pokok pidana dan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023, EB dibebaskan dari Lapas Kerobokan, 25 Desember 2023. Selanjutnya ia diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan pendeportasian," Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, Sabtu, 20 Januari 2023.
Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan yang bersangkutan ke Rudenim Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Di Rudenin Denpasar, Evgenii didetensi selama 17 hari sembari pihak Rudenim mengupayakan pendeportasian.
Evgenii pun akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung tujuan akhir Moscow Sheremetyevo, Rusia, Jumat, 19 Januari 2024.
Seluruh biaya ditanggung oleh istri Evgenii.
Selain dideportasi, Evgenii juga dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," papar Dudy.
Bacaan Yasin dan Dzikir Rebo Wekasan Agar Terhidar dari Musibah, Buya Yahya: Amalan yang Sah |
![]() |
---|
Alasan Persik Kediri Pinjamkan Dua Pemain Mudanya ke Klub Championship |
![]() |
---|
Musim Kemarau, 95 Desa di Sampang Alami Kekeringan, BPBD Berencana Lakukan Dropping Air Bersih |
![]() |
---|
Santunan Korban Hilang Tak Masuk Data Manifes KMP Tunu Pratama Jaya Bisa Diberikan, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Klinik Husada Bhakti Kediri Resmi Beroperasi, Ada Layanan Rawat Jalan, Gigi hingga Gawat Darurat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.