Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Perubahan Tarif Pajak PKL di Sampang, Simak Ketentuannya

Pemkab Sampang, Madura menerapkan tarif pajak perubahan Pedagang Kaki Lima (PKL), Sabtu (20/1/2024).

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Hanggara Pratama
Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Trunojoyo, Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Sabtu (20/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura menerapkan tarif pajak perubahan Pedagang Kaki Lima (PKL), Sabtu (20/1/2024).

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPPKAD Sampang, Heldiyas Setya Risanto mengatakan, semua PKL di wilayah kerjanya dikenakan tarif pajak. 

Kebijakan tersebut telah ada surat pemberitahuan dari Pemkab melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, di mana tarif pajak dimulai per 3 Januari 2024 kemarin.

"Total tarifnya 5 persen dari omzet Rp 5 Juta per bulan, ketentuan itu setelah ada perubahan tarif. Awalnya katering dan PKL 8 persen dengan Omset 3.500.000 per bulan," ujarnya.

"Pemkab sudah mengeluarkan surat pemberitahuan, pekan depan kami akan mengundang pengurus paguyuban PKL untuk sosialisasi lebih lanjut," imbuhnya.

Menurutnya, PKL yang dikenakan tarif pajak memiliki katagori jual makanan dan minuman (Mamin) dan mempunyai omzet Rp 5 juta per bulan. Dengan omzet itu pajak yang wajib dibayar 5 persen. 

"PKL yang omzetnya tidak sampai Rp 5 juta per bulan tidak dikenakan pajak, omzet yang dimaksud hasil penjualan kotor bukan bersihnya," terangnya. 

Saat disinggung soal jumlah PKL di Sampang yang dikenakan tarif pajak, sejauh ini masih belum diketahui.

"Kami akan koordinasi lebih lanjut dengan Diskopindag dan Paguyuban PKL di Sampang," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved