Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Kutip Pemilu Amerika, Gerindra Jatim Bela Jokowi soal Pernyataan 'Presiden Boleh Memihak di Pemilu'

Kutip Pemilu Amerika, Partai Gerindra Jawa Timur bela Jokowi soal pernyataan 'presiden boleh memihak di pemilu.'

Tribun Jatim Network/Bobby Constantine Koloway
Ketua DPD Gerindra Jawa Timur, Anwar Sadad ketika memberikan penjelasan di Surabaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Partai Gerindra Jawa Timur angkat bicara soal pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan, seorang presiden boleh berkampanye dan memihak dalam kontestasi pemilu.

Menurut Partai Gerindra Jatim, hal tersebut menjadi hal yang wajar di tengah iklim demokrasi.

"Hal yang wajar dan lumrah, biasa dalam sistem demokrasi. Bahkan di negara maju dengan tradisi demokrasi yang kuat, hal itu bisa saja terjadi," kata Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, Anwar Sadad saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (24/1/2024).

Politikus yang akrab disapa Gus Sadad ini kemudian mencontohkan Pemilihan Presiden di Amerika Serikat 2016 lalu.

Saat itu, BarackĀ Obama yang masih menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat memberi dukungan ke Hillary Clinton.

Sama seperti halnya dengan Indonesia, Amerika juga menerapkan sistem demokrasi.

"Pada 2016 lalu, Obama dan Michelle endorse Hillary saat Pilpres Amerika Serikat. Jadi apa yang dilakukan Pak Jokowi sah-sah saja," jelas pria yang juga Wakil Ketua DPRD Jatim ini.

Menurut Caleg DPR RI ini, wajar apabila presiden memiliki kriteria tertentu untuk menentukan calon presiden yang akan didukung.

Harapannya, pembangunan di Indonesia yang telah berjalan baik selama ini, bisa terus berjalan dan berkesinambungan.

Baca juga: Dulu Bilang Netral, Kini Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres 2024, Anies Pertanyakan

"Karena apa yang dibangun Pak Jokowi sangat bagus, dan tentunya harus dilanjutkan. Kita semua tahu hanya Prabowo-Gibran yang berkomitmen melanjutkan pembangunan Indonesia saat ini menuju Indonesia Emas 2045," kata anggota DPRD Jatim 4 periode tersebut.

Caleg DPR RI Gerindra Dapil Jatim II (Pasuruan-Probolinggo) ini menambahkan, dalam aturan dibolehkan presiden berkampanye.

"Dijelaskan dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 299, Pasar 300, dan Pasal 302," ujar Gus Sadad.

Sekalipun, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

"Yang terpenting dalam memberikan endorsement terhadap kandidat tidak memanfaatkan instrumen negara," tandas keluarga Ponpes Sidogiri Pasuruan ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, presiden boleh memihak kepada calon tertentu dalam pemilihan umum.

Selain itu, Jokowi juga mengatakan, menteri bisa berkampanye dalam kontestasi pesta demokrasi.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi yang didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

Sekalipun demikian, hingga saat ini Presiden Jokowi belum menjelaskan soal siapa calon presiden yang akan didukung. Termasuk, soal kemungkinan akan ikut berkampanye di sisa masa waktu kampanye yang ada.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved