Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tanggal Cair Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024, Masa Kerja Sebulan, Segini Rinciannya

Baik PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih punya kewajiban dan aturan gaji yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

tribunjatim.com/Hanif Manshuri
Satu diantara tempat pelaksanaan pelantikan petugas KPPS di Lamongan, tepatnya di Desa Tambakrigadung Kecamatan Tikung, Kamis (25/1/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melantik 5,7 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024, Kamis (25/1/2024) kemarin.

Usai dilantik, anggota KPPS Pemilu 2024 bisa langsung bekerja selama satu bulan hingga 25 Februari 2024 mendatang.

Selain itu, bakal ada bimbingan teknis (bimtek) KPPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan mulai 25-27 Januari 2024.

Lantas, kapan gaji KPPS cair?

Baca juga: Jangan Sampai Salah, Simak Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024, Bakal Terima 5 Surat Suara

Jadwal Pencairan Gaji KPPS

Untuk menyelenggarakan Pemilu 2024, dibentuk Badan Adhoc yang terdiri dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Baik PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih punya kewajiban dan aturan gaji yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji KPPS akan cair setelah masa kerjanya selama satu bulan selesai. Sementara untuk Badan Adhoc lainnya akan cair sesuai masa kerjanya masing-masing.

Dengan begitu, gaji KPPS kemungkinan besar akan cair pada 25 Februari atau setelahnya.

Berikut selengkapnya besaran gaji dan masa kerja anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pemilu 2024:

Pelantikan Anggota KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Desa Mojodadi Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto
Pelantikan Anggota KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Desa Mojodadi Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto (KPU Jatim)

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Gaji PPK Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:

Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000

Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.200.000

Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.850.000

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved