Tanggal Cair Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024, Masa Kerja Sebulan, Segini Rinciannya
Baik PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih punya kewajiban dan aturan gaji yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
TRIBUNJATIM.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melantik 5,7 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024, Kamis (25/1/2024) kemarin.
Usai dilantik, anggota KPPS Pemilu 2024 bisa langsung bekerja selama satu bulan hingga 25 Februari 2024 mendatang.
Selain itu, bakal ada bimbingan teknis (bimtek) KPPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan mulai 25-27 Januari 2024.
Lantas, kapan gaji KPPS cair?
Baca juga: Jangan Sampai Salah, Simak Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024, Bakal Terima 5 Surat Suara
Jadwal Pencairan Gaji KPPS
Untuk menyelenggarakan Pemilu 2024, dibentuk Badan Adhoc yang terdiri dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Baik PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih punya kewajiban dan aturan gaji yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji KPPS akan cair setelah masa kerjanya selama satu bulan selesai. Sementara untuk Badan Adhoc lainnya akan cair sesuai masa kerjanya masing-masing.
Dengan begitu, gaji KPPS kemungkinan besar akan cair pada 25 Februari atau setelahnya.
Berikut selengkapnya besaran gaji dan masa kerja anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pemilu 2024:

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Gaji PPK Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:
Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000
Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.200.000
Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.850.000
Sengketa Tanah Eigendom di Surabaya Mencuat Lagi, Belasan Warga Wonokromo Ditolak Urus Sertifikat |
![]() |
---|
Bangun Sport Center, Pemkot Batu Minta Dukungan Dana dari Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Pilu Marta, Pegawai Panti Jompo Disekap dan Dihukum Squat Jump 300 Kali, ada yang Pincang |
![]() |
---|
Imbas Tolak Ajakan Ibu Mertua Karena Takut Ganggu Kuliah, Kepala Istri Dibenturkan Suami ke Tembok |
![]() |
---|
Yai Mim Buka Suara Soal Konflik dengan Sahara di Malang: Berawal dari Urunan Parkir dan Saling Tuduh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.