Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ucapan Serapah Pak RT Lihat Begal Tewas Tertabrak usai Beraksi, Awalnya Kasihan Lalu Berubah: Karma

Pak RT awalnya kasihan dan tak tega lihat begal yang tewas seketika di Bogor, namun ia berubah pikiran lantaran melihat kelakuan si begal.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews
Ilustrasi. 

Dari pengakuan NJ, alasan dia melakukan penggelapan lantaran untuk membayar hutang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Ide jatuh muncul tiba-tiba. Jatuhnya sudah dari pagi saya dilarikan ke rumah sakit sama teman sekantor," ujarnya. 

Akibatnya, pelaku dijerat pasal 374 dengan ancaman kurangan 5 tahun penjara. (RAD)

Kasus penggelapan serupa juga dilakukan oleh warga di Kota Probolinggo. 

Seorang emak-emak, BSK (51) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, melakukan aksi penggelapan empat mobil rental di wilayah Kota Probolinggo. 

Dalam melancarkan aksinya, BSK bersekongkol atau bersindikat dengan enam tersangka lain. 

Saat ini, personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota telah meringkus seluruh tersangka kasus penggelapan itu. 

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan para pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pemilik rental HA (28) warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. 

HA menjadi korban praktik penggelapan mobil rental tersangka. 

Baca juga: Nasib PNS Pemkab Tulungagung yang Gadaikan 6 Mobil Rental demi Judi Online dan Foya-foya

Kronologinya, BSK datang ke tempat rental mobil milik HA pada, Senin (2/10/2023). 

BSK menyewa satu unut mobil Honda Brio selama sembilan hari dengan tarif sewa Rp 1,8 juta. 

"Kemudian pada 11 Oktober 2023, BSK memperpanjang sewa mobil tersebut selama 10 hari serta menyewa tiga mobil lain Toyota Avanza, Toyota Yaris, dan Daihatsu All New Xenia," katanya, Rabu (6/12/2023). 

Usai berhasil menyewa empat mobil itu, lanjut Wadi, tersangka BSK lantas menggadaikan keempat mobil tersebut kepada tersangka BDH (39) dan istrinya SN (23) warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dengan perjanjian keuntungan atau bunga 10 persen per bulan. 

Dari BDH dan SN, petugas berhasil melakukan pengembangan hingga mengamankan empat orang tersangka lain. 

Empat tersangka tersebut masing-masing punya peran. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved