Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ucapan Serapah Pak RT Lihat Begal Tewas Tertabrak usai Beraksi, Awalnya Kasihan Lalu Berubah: Karma

Pak RT awalnya kasihan dan tak tega lihat begal yang tewas seketika di Bogor, namun ia berubah pikiran lantaran melihat kelakuan si begal.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews
Ilustrasi. 

"Jadi setelah keempat mobil ini ada pada tersangka BDH dan SN, Mobil Brio digadaikan lagi oleh BDH dan SN ke tersangka WS (36) warga Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo melalui perantara tersangka SA (27) warga Kecamatan Kraksaan," lanjutnya. 

Ia menyebut, sedangkan untuk mobil Toyota Avanza, Toyota Yaris, dan All New Xenia digadaikan oleh tersangka BDH dan SN ke tersangka MH (23) warga Kecamatan Kraksaan. 

Kemudian ketiga mobil tersebut dititipkan ke tersangka DE (31) warga Kecamatan Kraksaan. 

"Jadi memang ada tujuh orang tersangka yang berhasil kami amankan dalam rangkaian tindak pidana penggelapan mobil ini. Ketujuh tersangka adalah BSK, BDH, SN, MH, DE, WS, dan SA. Keempat mobil tersebut digadaikan mulai dari Rp 25 juta sampai Rp 35 juta," jelasnya. 

Dari tangan ketujuh tersangka, Polisi mengamankan barang bukti empat unit mobil yang digelapkan. 

Tersangka BSK dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Tersangka BDH dan SN dikenakan Pasal 481 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. 

Tersangka MH, DE, WS, dan SA akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Selain keempat mobil tersebut, kami juga mengamankan surat-surat kendaraan, invoice persewaan mobil, dan beberapa dokumen lainnya," ucapnya. 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved