Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Ada 10 WNA Tinggal di Trenggalek, Enam di Antaranya Punya KTP-el Namun Tak Berhak Nyoblos

10 Warga Negara Asing (WNA) tercatat tinggal di Kabupaten Trenggalek, dan enam diantaranya telah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-El).

ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Contoh KTP-el milik Warga Negara Asing (WNA). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - 10 Warga Negara Asing (WNA) tercatat tinggal di Kabupaten Trenggalek, dan enam diantaranya telah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)

Keenam WNA yang telah memiliki NIK Trenggalek berasal dari India, Vietnam, Cina, Belgia, Amerika Serikat dan Malaysia dengan jumlah masing-masing satu orang dengan jenis kelamin lima laki-laki dan satu perempuan 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Trenggalek, Ririn Eko Utoyo mengatakan para WNA tersebut tinggal di Kecamatan Watulimo dan Kecamatan Pogalan masing-masing dua orang, serta Kecamatan Dongko dan Tugu masing-masing satu orang. 

"Para WNA tersebut menikah dengan orang Trenggalek dan ikut tinggal di Kabupaten Trenggalek," ucap Ririn, Senin (29/1/2024).

Baca juga: Trenggalek Masuki Panen Raya Buah Durian, Desa Wisata Durensari Bisa Jadi Jujugan

Ririn memastikan WNA tersebut telah mengurus berbagai persyaratan administrasi untuk tinggal di Kabupaten Trenggalek, salah satunya kepemilikan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang mana diurus jika seorang WNA tinggal sudah lebih dari lima tahun.

"Keenam WNA tersebut juga telah melakukan perekaman, dan juga telah memiliki KTP-el walaupun statusnya masih sebagai WNA, karena belum melakukan proses naturalisasi," lanjutnya.

Ririn menegaskan, berdasarkan peraturan yang berlaku, seorang WNA juga berhak memiliki KTP-el jika telah menetap, yang dibuktikan dengan kepemilikan KITAP. 

Namun, secara fisik KTP-el milik WNA berbeda dengan WNI yaitu ditunjukkan dengan warna merah muda, sedangkan milik WNI berwarna biru muda.

"Jawaban identitas bersangkutan juga ditulis menggunakan bahasa internasional yaitu Bahasa Inggris," lanjutnya.

Baca juga: Hasil Pencarian Jasad Misterius yang Disebut Mengapung di Perairan Teluk Prigi Trenggalek Nihil

Selain itu, dalam KTP-el WNA terdapat masa berlaku yaitu lima tahun setelah tanggal penerbitan.

Ririn juga memastikan, para WNA tersebut juga tidak memiliki hak-hak yang sama dengan WNI, salah satunya untuk memilih dalam Pemilu 2024 nanti.

Selain enam WNA tersebut, menurut Ririn, ada empat WNA di Trenggalek yang memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), namun keempatnya belum memiliki KTP-el karena belum memenuhi syarat perekaman.

Mereka masing-masing berasal dari negara Portugal, Korea Selatan, Australia dan Kanada, dan tinggal di wilayah Kecamatan Durenan, Gandusari, dan dua orang di Kecamatan Pogalan. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved