Berita Gresik
BPJAMSOSTEK Gresik Bayarkan Klaim Rp 236 M Lebih di Tahun 2023, Ajak Pekerja Informal Jadi Peserta
BPJAMSOSTEK Gresik telah membayarkan klaim Rp 236 miliar lebih sepanjang tahun 2023. Ajak sektor informal menjadi peserta.
Penulis: Januar | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Januar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sepanjang tahun 2023, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Gresik telah membayarkan total klaim sebesar Rp 236 miliar lebih.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Bunyamin Najmi mengatakan, sepanjang tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan Gresik telah membayarkan total klaim sebanyak 41.131 kasus dengan nominal sejumlah Rp 236.916.918.415.
Sebagaimana dijelaskan, BPJS Ketenagakerjaan selama ini telah menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kemudian, secara rinci disebutkan, dari Januari sampai Desember 2023, BPJS Ketenagakerjaan Gresik telah membayarkan klaim JKK sebanyak 6.387 kasus sebesar Rp 29.269.378.240, klaim JKM sebanyak 613 kasus sejumlah Rp 15.271.500.000, klaim JHT sebanyak 17.830 kasus sebesar Rp 173.681.284.365, lalu klaim JP sebanyak 15.071 kasus sejumlah Rp 16.646.446.535, dan 1.230 klaim JKP senilai Rp 2.048.309.275.
Bunyamin Najmi menggarisbawahi, klaim JHT masih tertinggi dibandingkan klaim manfaat program lainnya, baik jumlah kasus maupun nominalnya.
Kendati demikian, sebanyak dan sebesar apapun klaim yang diajukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik pada peserta maupun ahli warisnya, karena itu hak mereka yang telah memenuhi kewajiban dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami akan terus memberikan layanan terbaik pada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran klaim tersebut merupakan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan dalam menjaga bahkan meningkatkan perekonomian masyarakat," tegas Bunyamin Najmi.
Bunyamin Najmi menambahkan, manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan jika rutin membayarkan iuran selama 3 tahun adalah ketika peserta mengalami risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maupun tidak akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan beasiswa dengan total Rp 174 juta untuk 2 orang anak untuk tingkat pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang perguruan tinggi.
Baca juga: Jangkau Pekerja BPU di Wilayah Lebih Luas, BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Edukasi di Kelurahan
Bunyamin tidak lupa terus mengingatkan kepada pemberi kerja agar memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerjanya melalui program BPJS Ketenegakerjaan, karena jika mengalami kejadian, semuanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenegakerjaan.
Begitu juga dengan pekerja informal.
Sehingga di sisi pemberi kerja tidak memberatkan keuangan perusahaan, sedangkan di sisi pekerja informal (bukan penerima upah) bisa mewujudkan kemandirian ekonomi rumah tangga, apabila berhadapan dengan risiko kerja seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia dan hari tua.
“Baik pekerja formal maupun informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM wajib menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan karena ini program pemerintah dan wujud pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja,” pungkasnya.
BPJS Ketenagakerjaan
Gresik
Bunyamin Najmi
jaminan kematian
TribunJatim.com
Berita Gresik terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
BPJamsostek
6 Wisata Pantai di Gresik, Terbaru Pantai Hippo, Tawarkan Hamparan Pasir Putih hingga Hutan Mangrove |
![]() |
---|
3 Kecelakaan Besar di Gresik dalam Seminggu, Salah Satunya Tewaskan 7 Orang, Rombongan Jemaah Umrah |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Gresik Gelar Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
Terungkap Motif Perampokan di Perum De Naila Gresik, Berawal Pelaku Gadaikan Perhiasan ke Korban |
![]() |
---|
Program Industri Mengajar Tahap 3, PT Smelting Bekali Siswa 5 SMK di Gresik Hadapi Dunia Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.