Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Gaji Ketua KPPSLN Pemilu 2024 Rp 6,5 Juta, Simak Rincian Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Masa Kerjanya

Profesi sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendadak viral di media sosial karena besarannya. Berikut ini rinciannya.

Tribun Jambi
Ilustrasi gaji petugas KPPS pada Pemilu 2024 yang mengalami kenaikan. 

Petugas KPPS tidak bisa menjadi petugas tetap di setiap pemilu. Hal ini berarti setiap ada perhelatan pemilu maka harus daftar lagi dari awal untuk mengikuti seleksi sebagai petugas KPPS. 

Baca juga: Arti Student Loan, Wacana dari Sri Mulyani Lewat LPDP, Buntut Mahasiswa Pakai Pinjol untuk Bayar UKT

Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024

Mengacu pada SK Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022 gaji KPPS akan cair satu bulan masa kerjanya selesai. 

Dengan kata lain jika mulai masa kerja pada 25 Januari 2024 maka pencairan bisa dilakukan setelah tanggal 25 Februari 2024.

Baca juga: Survey LSI Elektabilitas Prabowo-Gibran di Jatim Tembus 57 persen, Efek Khofifah usai Gabung TKN

Tugas KPPS

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, berikut sejumlah tugas KPPS dalam pemilu:

  • mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  • menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  • melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib
  • menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk
  • menggunakan hak pilihnya di TPS;
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita seputar Pilpres 2024 lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved