Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Padahal Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Kini Almas Tsaqibbirru Balik Gugat Putra Jokowi ke Pengadilan

Calon wakil presiden no urut 2, Gibran Rakabuming, kini digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunSolo.com/Andreas Chris - YouTube
Almas Tsaqibbirru kini balik gugat Gibran Rakabuming 

TRIBUNJATIM.COM - Padahal sempat loloskan Gibran Rakabuming jadi cawapres, kini Almas Tsaqibbirru kembali gugat putra Jokowi tersebut ke pengadilan.

Ya, calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming, kini digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Kali ini apa gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming?

Diketahui, Almas Tsaqibbirru adalah mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA).

Ia mengajukan uji materiil pasal syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materiil yang diajukan Almas Tsaqibbirru tersebut akhirnya dikabulkan hingga meloloskan putra Presiden Jokowi.

Di situs Pengadilan Negeri Surakarta, surat gugatan tersebut memiliki nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt. 

Dalam gugatan tersebut terdapat klasifikasi perkara dengan tulisan 'wanprestasi'.

Tampaknya Gibran Rakabuming digugat terkait wanprestasi atau ingkar janji oleh Almas Tsaqibbirru.

Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran yakni 29 Januari 2024. 

Tribun Solo mencoba konfirmasi terkait ada surat gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming

Humas Pengadilan Negeri Kota Surakarta, Bambang Ariyanto, menjelaskan kemungkinan adanya laporan ini.

"Besok saya cek," ucap Bambang Ariyanto saat dihubungi Tribun Solo, Rabu (31/1/2024). 

"Tapi kalau sudah ada nomor gugatan seperti itu, berarti Almas menggugat Gibran," tambahnya. 

Baca juga: Bertugas Usir Hujan di Acara Kampanye Prabowo-Gibran, Joko Menthek Dibayar Rp6 Juta: Mindahkan Angin

Almas Tsaqibbirru merupakan sosok yang menggugat peraturan terkait syarat batas usia capres dan cawapres yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di MK sebelum masa pendaftaran capres-cawapres di KPU.

Gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut kemudian dikabulkan sebagian oleh MK dalam sidang pada 16 Oktober 2023.

MK menyatakan, batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.

Terkabul sebagiannya gugatan Almas Tsaqibbirru membuat Gibran Rakabuming dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.

Mengenai hal ini, kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, menolak untuk memberikan pernyataan sebelum ada kejelasan dari pihak pengadilan.

"Diperjelas dulu di pengadilan," terang Arif Sahudi saat dihubungi, Rabu (31/1/2024).

"Pertama gugatan sifatnya privat, saya belum bisa cerita sebelum ada kepastian dari pengadilan," tambahnya.

Arif Sahudi tidak berani menyampaikan lebih detail mengenai apa isi laporan tersebut dan latar belakang adanya laporan tersebut.

"Karena pengadilan belum menyampaikan ada dan tidak saya belum menyampaikan komentar," tuturnya.

Jika nanti sudah ada kejelasan dari pengadilan, ia baru bersedia berkomentar.

"Karena ini terus terang harus jelas dulu," jelas dia.

"Kalau sudah jelas saya komen," tambahnya.

Almas Tsaqib Birru, mahasiswa yang gugatannya soal Capres-Cawapres dikabulkan MK
Almas Tsaqibbirru, mahasiswa yang gugatannya soal batas usia capres-cawapres dikabulkan MK (YouTube - Tribun Solo)

Almas Tsaqibbirru sendiri merupakan putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Hal itu diakui sendiri oleh Almas Tsaqibbirru saat ditemui Tribun Solo, di wilayah Manahan, Solo, Senin (16/10/2023).

"(Putra Pak Boyamin) yang pertama," ungkap Almas Tsaqibbirru.

Pengetahuan tentang peradilan dan hukum yang dimiliki mahasiswa yang akan wisuda pada 28 Oktober 2023 mendatang, tersebut berasal dari ayah.

Almas Tsaqibbirru juga mengatakan, sosok mahasiswa UNS yang juga mengajukan gugatan syarat usia Capres-Cawapres bernama Arkaan Wahyu, merupakan adiknya.

"Iya adik saya. Iya kebetulan adik saya ini mahasiswa UNS," jelas Almas Tsaqibbirru.

Pemuda kelahiran 16 Mei 2000 tersebut merupakan anak pertama Boyamin Saiman dari lima bersaudara.

Ia sendiri merupakan anak sulung dari Boyamin Saiman, sementara Arkaan merupakan putra kedua sang Koordinator MAKI.

Almas Tsaqibbirru menambahkan bahwa sang ayah merupakan lulusan Fakultas Hukum UMS.

Namun ia tidak mengetahui secara pasti tahun berapa sang ayah mulai duduk di bangku kuliah.

Ayah Almas Tsaqibbirru, Boyamin Saiman, diketahui menjadi whistle blower sejumlah kasus korupsi besar.

Di antaranya kasus ekspor CPO dan kelangkaan minyak goreng, kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, serta kasus dugaan pungli pejabat Kemenkumham.

Almas Tsaqibbirru mengakui menggemari sosok Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Namun ia menampik jika gugatannya soal batas usia Capres-Cawapres ke MK untuk memuluskan langkah putra sulung Presiden Jokowi tersebut maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024.

"Ini tidak ada kaitannya dengan Mas Gibran atau apapun, ini murni dari niat saya sendiri," ujarnya.

Meski begitu, Almas Tsaqibbirru menyebut, tidak masalah jika putusan MK yang mengabulkan gugatannya dimanfaatkan Gibran Rakabuming untuk maju sebagai Cawapres.

"Ya monggo," imbuhnya.

Almas Tsaqib Birru Re A seorang mahasiswa Universitas Surakarta yang gugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ditemui di kawasan Manahan, Solo, Senin (16/10/2023).
Almas Tsaqib Birru Re A seorang mahasiswa Universitas Surakarta yang gugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ditemui di kawasan Manahan, Solo, Senin (16/10/2023). (TribunSolo.com/Andreas Chris)

Lantas apa alasan Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan tersebut?

Almas Tsaqibbirru menyatakan, dirinya mengajukan gugatan untuk menguji keilmuannya yang telah dia dapatkan dari bangku kuliah.

"Saya sebenarnya ingin melihat, bagaimana Indonesia nanti ke depannya akan lebih dinamis," ungkapnya.

"Agar tidak itu-itu saja. Ya mungkin banyak varian," kata Almas, saat ditemui di Shelter Manahan pada Senin (16/10/2023).

Gugatan ini merupakan alternatif dari gugatan yang hanya fokus pada usia saja.

"Kebanyakan usianya yang sama digugat. Ini jalan alternatif yang dapat dibuka karena turut prihatin."

"Banyak yang memiliki potensi maju tapi masih terhalang batas usia."

"Pokok gugatan itu adalah memberikan jalan alternatif yang berpengalaman menjadi kepala daerah sebagai Gubernur atau Bupati," jelasnya.

Dia tidak memfokuskan gugatan ini untuk Gibran Rakabuming yang santer diwacanakan sebagai Cawapres dampingi Prabowo.

Almas Tsaqibbirru mengaku, gugatan tersebut atas inisiatif dirinya sendiri tanpa intervensi dari pihak manapun.

Dia pun mengaku tak pernah bertemu dengan sosok Gibran Rakabuming.

"Enggak ada (titipan dari Gibran Rakabuming). Saya kenal Mas Gibran aja enggak, pernah ketemu aja juga enggak."

"Iya saya sama sekali tidak kenal. Kalau ditanya Mas Gibran tahu saya, enggak mungkin tahu lah, meskipun sama-sama orang Solo," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved