Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pantas Pemilik Lahan Parkir Stasiun Setor Rp600 Ribu, Dishub Ungkap Alasannya, Kini Dibina

Dishub ungkap alasan mengapa pemilik lahan parkir stasiun harus setor Rp600 ribu.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Warta Kota/Miftahul Munir - KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Dishub ungkap alasan pemilik lahan parkir di Stasiun Cakung harus setor Rp600 ribu per bulan 

Mereka dapat membayar ketentuan retribusi parkir kepada Dishub.

"Hal ini sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 72 Tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Parkir," ungkap Syafrin.

Sesuai butir dua, lanjut Syafrin, lokasi tersebut tetap harus membayar pajak sesuai ketentuan melalui Bapenda DKI Jakarta.

Namun dalam rangka pengawasan lokasi penitipan kendaraan, lokasi tersebut telah menjadi binaan resmi Satpel Parkir Dishub Jakarta Timur.

"Hal ini berdasarkan Surat Tugas Kepala UP Parkir Nomor 1518/ PH 11.00 tentang Pengelola Perparkiran dan Penempatan Juru Parkir atas nama saudara Abdul Kodir," ungkapnya.

Ia menjelaskan, setoran tersebut dibayarkan per bulan ke Dishub.

"Pendapatan Retribusi parkir tersebut disetorkan secara bulanan (Rp600.000) melalui rekening pendapatan UP Perparkiran Dishub," sambungnya.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved