Pantas Pemilik Lahan Parkir Stasiun Setor Rp600 Ribu, Dishub Ungkap Alasannya, Kini Dibina
Dishub ungkap alasan mengapa pemilik lahan parkir stasiun harus setor Rp600 ribu.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Mereka dapat membayar ketentuan retribusi parkir kepada Dishub.
"Hal ini sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 72 Tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Parkir," ungkap Syafrin.
Sesuai butir dua, lanjut Syafrin, lokasi tersebut tetap harus membayar pajak sesuai ketentuan melalui Bapenda DKI Jakarta.
Namun dalam rangka pengawasan lokasi penitipan kendaraan, lokasi tersebut telah menjadi binaan resmi Satpel Parkir Dishub Jakarta Timur.
"Hal ini berdasarkan Surat Tugas Kepala UP Parkir Nomor 1518/ PH 11.00 tentang Pengelola Perparkiran dan Penempatan Juru Parkir atas nama saudara Abdul Kodir," ungkapnya.
Ia menjelaskan, setoran tersebut dibayarkan per bulan ke Dishub.
"Pendapatan Retribusi parkir tersebut disetorkan secara bulanan (Rp600.000) melalui rekening pendapatan UP Perparkiran Dishub," sambungnya.
Jumat 2 Februari 2024
Dishub
Abdul Kodir
Stasiun Cakung
Jakarta Timur
Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Syafrin Liputo
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Rumah dan Dapur Penggorengan Kerupuk di Kediri Terbakar, Kulkas hingga 2 Motor Hangus Dilalap Api |
![]() |
---|
Suami Syok Istri Masuk Sumur 12 Meter usai Diajak 2 Pria Tak Dikenal, Ada Bisikan |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Tulungagung, Diduga Penerangan Jalan Kurang Maksimal, Gadis Tabrak Truk Parkir |
![]() |
---|
Niat Ambil Kompresor, Pekerja di PLTU Tanjung Awar-awar Tuban Tewas Terjatuh dari Lantai 3 |
![]() |
---|
Viral Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Ojol Curhat Ogah Beri Jalan: Bikin Kisruh Aja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.