Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kadishub Ngaku Kaget Pemilik Lahan Parkir Setor Rp 600 Ribu, Sebut Bisnis Langgar Aturan: Baru Tahu

Kepala Dishub atau Kadishub DKI mengaku kaget soal setoran Rp 600 ribu pemilik lahan parkir rumahan ke anggotanya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi - Vincentius Mario
Kadishub Ngaku Kaget Pemilik Lahan Parkir Setor Rp 600 Ribu, Sebut Bisnis Langgar Aturan: Baru Tahu 

TRIBUNJATIM.COM - Kepala Dishub atau Kadishub DKI mengaku kaget soal setoran Rp 600 ribu pemilik lahan parkir rumahan ke anggotanya.

Awalnya, pernyataan soal setoran itu diungkap Abdul Kodir (42).

Abdul Kodir menjadikan halaman rumahnya menjadi tempat parkir sepeda motor berbayar di dekat Stasiun Cakung, Jakarta Timur.

Abdul Kodir mengaku harus setoran Rp 600 ribu per bulan ke Dishub karenanya.

Baca juga: Cuma Pegangan Wiper, Petugas Dishub Naik Kap Mobil Diseret Pengendara Ngebut, Kasus Berakhir Damai

Abdul Kodir menjalankan bisnis dari menjadikan halaman rumahnya sebagai lahan parkir sejak lama.

Halaman rumahnya itu mampu menampung kurang lebih 150 unit motor setiap harinya.

Dalam sehari, ia bisa mendapatkan penghasilan tak kurang dari Rp 1 juta.

Namun, demi kelancaran bisnisnya, Kodir mengaku harus membayar pungutan kepada salah seorang petugas yang mengaku dari Dishub DKI Jakarta.

Hal ini membuat Kodir bertanya-tanya soal pungutan itu.

Pasalnya, lahan parkir itu merupakan halam rumah pribadinya.

"Kami izin ke Dishub aja. Per bulannya ada yang minta Rp 600.000. Itu kena bulanan. Itu biaya izin aja, sebenarnya," ujar Abdul Kodir.

"Padahal ini kan fasilitas pribadi. Kita kan enggak pakai akses jalan pemerintah, ini tanah pribadi," lanjutnya.

Baca juga: Rumahnya Jadi Lahan Parkir Stasiun, Pemilik Heran Setor Rp 600 Ribu ke Dishub, Kan Tanah Pribadi

Terkait hal ini, Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta mengakui ketersediaan lahan parkir di sekitar stasiun transportasi publik dinilai memang masih terbatas.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo pun mendukung apabila ada masyarakat menyediakan lahan rumah di sekitar stasiun menjadi tempat parkir.

Kendati demikian, Syafrin Liputo juga tidak membenarkan adanya warga yang menyewakan lahan pribadinya untuk disewakan sebagai tempat parkir begitu saja.

Ini termasuk pelanggaran kalau dilihat dari pernyataan (pemilik tempat parkir) ini akan kami tindak lanjuti," ucap Syafrin, saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024), melansir dari Kompas.com.

Adanya pungutan sebesar Rp 600.000 terhadap Kodir dalam menjalankan bisnis lahan parkirnya membuat Syafrin tercengang.

Baca juga: Ada 36 Jalan di Surabaya Terapkan Pembayaran Parkir Non Tunai Tersebar di 332 Titik Hari Ini

Syafrin menyebut bakal menelusuri siapa anggotanya yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) karena menerima uang Rp 600.000 per bulan dari warga.

Petugas Dishub itu disebut menerima uang ratusan ribu dari seorang warga dengan dalih perizinan usaha lapak parkir kendaraan di lahan rumah sekitar Stasiun Cakung.

"Nanti saya cek. Saya baru (tahu). Ini Stasiun Cakung? Nanti saya cek," Syafrin.

Adapun pengelolaan parkir diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012.

Beleid itu mengatur bahwa penyelenggara parkir adalah pemerintah daerah dan badan usaha yang diberi izin memberikan pelayanan perparkiran kepada masyarakat.

"Setiap badan usaha yang akan menyelenggarakan parkir wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari gubernur," bunyi Pasal 21.

Adapun izin yang dimaksud yakni penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan dengan tidak memungut biaya parkir.

"Penyelenggara usaha parkir harus memenuhi ketentuan pelaksanaan online system pajak daerah," bunyi Pasal 22 ayat (3).

Baca juga: Parkir Nontunai di Surabaya Akan Dimulai 1 Februari 2024, Bagaimana jika Warga Tak Punya Handphone?

Sementara itu, pemilik lahan parkir lain, Ade (43) angkat bicara soal pernyataan Kadishub.

Ade merupakan salah satu pemilik lahan parkir di dekat Stasiun Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Ia kini mempertanyakan alasan Pemprov DKI menyebut usaha parkir milik warga melanggar aturan.

Sebab, para pemilik lahan, termasuk dirinya, tidak menggunakan trotoar sebagai lahan parkir.

Ade hanya menggunakan lahan miliknya untuk menyediakan tempat parkir bagi pengguna KRL yang membutuhkan. Sebab, lahan parkir yang tersedia di area stasiun kurang luas.

"Salahnya di mana? Kalau misalnya saya parkir di trotoar, ya melanggar. Saya tahu batas parkirnya, kan gitu. Itu enggak jadi masalah," jelas Ade saat diwawancarai di lokasi, Kamis (1/2/2024).

"Di sini saya hanya menyediakan tempat di rumah keluarga saya, untuk mereka yang kerja pakai kereta," tambah dia.

Baca juga: Dampak Kenaikan Tarif Parkir Bus Pariwisata di Terminal Syah Maulana Malik Ibrahim Gresik

Ade merasa heran karena usaha parkir milik warga dianggap melanggar aturan.

Terlebih, keluarganya sudah menyediakan lahan parkir di dekat Stasiun Lenteng Agung sejak 2005.

Karena itu, Ade meminta Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI menyosialisasikan aturan soal parkir jika memang usaha parkir warga melanggar ketentuan.

"Kalau saya sih ya, apabila melanggar atau bagaimana, saya minta sosialisasi aja dulu," kata Ade.

Jika ada ketentuan soal parkir, Ade mengaku akan patuh mengikuti aturan tersebut.

"Kebijakannya bagaimana ya saya ikuti. Saya enggak mau berontak atau gimana," tutur dia.

Baca juga: Nasib Jukir Tempat Wisata Usir Pengunjung yang Ogah Bayar Rp 20 Ribu, Sering Terjadi, Dishub: Liar

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved