Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Parkir Nontunai di Surabaya Akan Dimulai 1 Februari 2024, Bagaimana jika Warga Tak Punya Handphone?

Parkir nontunai di Surabaya akan dimulai serentak pada 1 Februari 2024, bagaimana jika tidak memiliki handphone atau e-Money?

Tribun Jatim Network/Bobby Constantine
Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mensosialisasikan pembayaran nontunai menggunakan voucher. Selain voucher, pembayaran parkir nontunai yang mulai berlaku pada 1 Februari 2024 di seluruh Surabaya juga bisa dilakukan dengan tapping di parkir meter dan pembayaran dengan QRIS. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memastikan mulai menerapkan parkir nontunai pada 1 Febuari 2024.

Seluruh lokasi parkir yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Surabaya akan menolak pembayaran secara tunai.

Saat ini, ada sekitar 1.370 titik parkir yang dikelola pemkot.

"Insyaallah akan jalan. Nggak ada masalah. Kita akan tetap pakai nontunai. Kita terus sosialisasikan saat ini," kata Eri Cahyadi saat dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (28/1/2024).

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini meyakinkan, ada beberapa manfaat yang akan didapatkan juru parkir (jukir), pengguna jasa parkir (PJP), maupun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Parkir itu untuk seluruh warga Kota Surabaya," kata Eri Cahyadi.

Berdasarkan perhitungannya, sektor parkir harus bisa memberikan kontribusi terhadap penduduk Surabaya yang mencapai 3 juta jiwa.

"Artinya, harus ada kepercayaan antara warga dengan jukir. Kedua, kita juga bisa memastikan kesejahteraan jukir," katanya.

Menurut Eri Cahyadi, sistem tersebut akan mengetahui pendapatan jukir secara riil.

Sebab, setiap pembayaran yang dilakukan secara nontunai tersebut, akan langsung masuk ke rekening jukir, Kepala Pelataran (Katar), maupun pemerintah.

Baca juga: Ada 5 Lokasi di Kota Probolinggo Jadi Pilot Project Pembayaran Parkir Menggunakan QRIS

Persentase bagi hasilnya, jukir mendapatkan 35 persen, Katar mendapatkan 5 persennya, sedangkan pemkot mendapat 60 persen.

"Kalau nantinya, (berdasarkan evaluasi) nggak nyampai pendapatan itu, maka kita akan tahu sebenarnya berapa riil pendapatan dari sektor parkir tersebut. Masyarakat pun mendukung itu," katanya.

Dengan nontunai, transaksi akan berlangsung secara transparan.

Apabila pendapatan jukir memang masih di bawah standar pendapatan di Surabaya, pemkot akan memberikan intervensi lainnya kepada para jukir.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved