Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Apakah Boleh, Tidak Puasa Jika Jatuh Sakit dan Hamil saat Bulan Ramadan 2024? Simak Penjelasannya!

Yang menjadi pertanyaan, apakah boleh tidak puasa karena sakit dan hamil saat Ramadan 2024 padahal menjadi kewajiban setiap Muslim? Simak penjelasanya

|
Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram/zaskiadyamecca
Ilustrasi tidak berpuasa karena sakit sebelum Ramadan 2024. 

- Jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa.

- Jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa.

Alasannya karena lebih cepat terlepasnya beban kewajiban dan lebih mudah berpuasa dengan orang banyak daripada sendirian.

- Jika tetap berpuasa malah membinasakan diri sendiri, maka wajib tidak puasa.

2. Orang sepuh

Orang lansia atau sepuh juga menjadi salah satu golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa saat Ramadan.

Golongan ini, dapat mengganti puasanya dengan membayar fidyah.

Seperti dalam firman Allah SWT berikut ini:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184).

3. Wanita hamil dan menyusui

Golongan lain yang mendapat keringanan untuk meninggalkan puasa ialah wanita yang sedang hamil dan juga menyusui.

Asy Syairozi, salah seorang ulama Syafi’i berkata:

“Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’ tanpa ada kafarah. Keadaan mereka seperti orang sakit. Jika keduanya khawatir pada anaknya, maka keduanya tetap menunaikan qadha’, namun dalam hal kafarah ada tiga pendapat.”

Selain itu, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin juga berkata, “Lebih tepat wanita hamil dan menyusui dimisalkan seperti orang sakit dan musafir yang punya kewajiban qadha’ saja (tanpa fidyah)."

Oleh karena itu, wanita yang sedang hamil dan menyusui harus mengganti puasanya di hari lain, seperti dalam ayat berikut :

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved