Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Jawaban Santai Jubir AMIN Jatim soal Kabar Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik Pencalonan Gibran

Jawaban santai Jubir AMIN Jatim menanggapi kabar Ketua KPU terbukti melanggar kode etik pencalonan Gibran di Pilpres 2024.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Juru Bicara Anies-Muhaimin (AMIN) Jatim, Fauzan Fuadi turut menanggapi kabar Ketua KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Juru Bicara Anies-Muhaimin (AMIN) Jatim, Fauzan Fuadi turut menanggapi kabar Ketua KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut Fauzan Fuadi, untuk menanggapi kondisi demokrasi saat ini, biarkan masyarakat yang menilai.

"Biar publik yang menilai," ujar Fauzan Fuadi kepada TribunJatim.com melalui WhatsApp (WA), Senin (5/2/2024).

Dia meyakini, apapun kebijakan yang dipilih dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, tidak akan bisa membohongi publik.

"Saat ini, dalam menilai apapun, publik itu sudah cerdas," imbuh Fauzan yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim ini.

"Sehingga pastinya, publik juga sudah cerdas pula dalam menilai sebuah dinamika politik," tambahnya. 

Untuk diketahui, sebelumnya telah diberitakan Wartakotalive (Tribun Jatim Network), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melanggar kode etik karena meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari, pada Senin (5/2/2024).

Baca juga: Loloskan Pencalonan Gibran, Ketua KPU Diputus Langgar Etik, PKPU Belum Direvisi Sudah Terima Berkas

Hasyim dinilai melanggar kode etik, karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved