Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cek Fakta

HOAKS: Prabowo Subianto dan Gibran Didiskualifikasi dari Pilpres 2024, Imbas KPU Langgar Kode Etik

Beredar narasi bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024. Terbukti hoaks.

|
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
HOAKS: Prabowo Subianto dan Gibran Didiskualifikasi dari Pilpres 2024, Imbas KPU Langgar Kode Etik 

TRIBUNJATIM.COM - Beredar narasi bahwa pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

Itu imbas putusan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari.

KPU dinyatakan melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

Akibat pemberitaan ini, banyak desakan agar Prabowo dan Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

Pada Senin (5/2/2024), beredar narasi seputar informasi tersebut.

Di Facebook, ada sebuah akun yang memposting bahwa Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Dalam postingannya di sebuah grup, akun ini menuliskan narasi: "Paslon 02 Diskualifikasi DKPP... Ketua KPU Langgar Kode Etik."

Postingan itu mendapat beberapa komentar.

Dan dibagikan beberapa kali oleh netizen lain.

HOAKS: Prabowo Subianto dan Gibran Didiskualifikasi dari Pilpres 2024, Imbas KPU Langgar Kode Etik
HOAKS: Prabowo Subianto dan Gibran Didiskualifikasi dari Pilpres 2024, Imbas KPU Langgar Kode Etik

Penelusuran Tim Cek Fakta TribunJatim.com, hingga kini belum ada informasi resmi terkait kabar tersebut.

Dalam berita yang ditulis Tribunnews ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI justru menguatkan bahwa putusan pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asyari tak mempengaruhi putusan kelembagaan. 

“Putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu.

Jadi, seharusnya (putusn etik Ketua KPU) tidak mempengaruhi putusan lembaga,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin (5/2/2024). 

Mengingat putusan soal etik ini ditangani oleh DKPP, Bagja mengaku tak bisa memberikan banyak komentar.

Sebab, hasil putusan itu harus dilaksanakan oleh Hasyim dan Anggota KPU RI lainnya yang dikenai sanksi. 

Baca juga: CEK FAKTA: Video Caleg Pendukung Prabowo Bagi Uang di Pantai Losari, Total Tumpukan di Kardus Dikuak

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved