Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kades Pakai Uang Dana Desa Rp 221 Juta untuk Karaoke dan Nyabu, Hampir Mencalonkan Diri Kembali

Kini, Abdul Wahab menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana desa. Diduga, Abdul Wahab menggunakan dana desa itu untuk foya-foya selama 2015-2021.

Editor: Torik Aqua
SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Kepala desa embat uang dana desa untuk karaoke dan nyabu 

TRIBUNJATIM.COM - Mantan Kepala Desa (Kades) pakai dana desa untuk karaoke hingga mengonsumsi sabu.

Diketahui, mantan Kades bernama Abdul Wahab itu sempat menjabat di Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kini, Abdul Wahab menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana desa.

Diduga, Abdul Wahab menggunakan dana desa itu untuk foya-foya selama 2015-2021.

Baca juga: Ketua Bawaslu Surabaya Dilaporkan Soal Dugaan Pemerasan Rp 50 Juta Konser Ahmad Dhani

"Pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, yaitu dengan entertainment di karaoke termasuk mengonsumsi narkoba," kata Kepala Kepolisian Resor Karawang AKP Wirdhanto Hadicaksono saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).

Wirdhanto mengatakan, Desa Jatiwangi merima dana desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 967.998.700.

Uang itu diterima dalam tiga tahap.

Namun, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karawang, ada kerugian negara sebesar Rp 221.118.160 dalam penggunaan dana tersebut.

Setelah menemukan empat temuan dari hasil audit, Abdul Wahab pun ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 

Polisi juga memeriksa urine Abdul Wahab.

Hasilnya, dia positif mengonsumsi sabu.

Abdul Wahab disebut sempat akan mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa Jatiwangi pada 2021, tapi gugur karena positif narkoba. 

"Berdasarkan pengakuan memang sudah lama mengkonsumsi narkoba ini dari sejak awal sebelum menjadi kepala desa. Pada saat menjabat pun itu masih tetap mengkonsumsi," kata Wirdhanto. 

Abdul Wahab menyelengkan dana desa dengan modus melakukan beberapa proyek pembangunan fisik.

Namun, taman yang dibangun tidak sesuai spesifikasi, plaza masuk yang dibangun tidak rampung, jalan desa tidak sesuai spesifikasi, dan pembangunan menara pandang fiktif.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved