Kades Pakai Uang Dana Desa Rp 221 Juta untuk Karaoke dan Nyabu, Hampir Mencalonkan Diri Kembali
Kini, Abdul Wahab menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana desa. Diduga, Abdul Wahab menggunakan dana desa itu untuk foya-foya selama 2015-2021.
TRIBUNJATIM.COM - Mantan Kepala Desa (Kades) pakai dana desa untuk karaoke hingga mengonsumsi sabu.
Diketahui, mantan Kades bernama Abdul Wahab itu sempat menjabat di Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kini, Abdul Wahab menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana desa.
Diduga, Abdul Wahab menggunakan dana desa itu untuk foya-foya selama 2015-2021.
Baca juga: Ketua Bawaslu Surabaya Dilaporkan Soal Dugaan Pemerasan Rp 50 Juta Konser Ahmad Dhani
"Pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, yaitu dengan entertainment di karaoke termasuk mengonsumsi narkoba," kata Kepala Kepolisian Resor Karawang AKP Wirdhanto Hadicaksono saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).
Wirdhanto mengatakan, Desa Jatiwangi merima dana desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 967.998.700.
Uang itu diterima dalam tiga tahap.
Namun, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karawang, ada kerugian negara sebesar Rp 221.118.160 dalam penggunaan dana tersebut.
Setelah menemukan empat temuan dari hasil audit, Abdul Wahab pun ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Polisi juga memeriksa urine Abdul Wahab.
Hasilnya, dia positif mengonsumsi sabu.
Abdul Wahab disebut sempat akan mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa Jatiwangi pada 2021, tapi gugur karena positif narkoba.
"Berdasarkan pengakuan memang sudah lama mengkonsumsi narkoba ini dari sejak awal sebelum menjadi kepala desa. Pada saat menjabat pun itu masih tetap mengkonsumsi," kata Wirdhanto.
Abdul Wahab menyelengkan dana desa dengan modus melakukan beberapa proyek pembangunan fisik.
Namun, taman yang dibangun tidak sesuai spesifikasi, plaza masuk yang dibangun tidak rampung, jalan desa tidak sesuai spesifikasi, dan pembangunan menara pandang fiktif.
Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono: Peningkatan PAD Tak Boleh Bebani Rakyat |
![]() |
---|
Universitas Jember Selidiki Kasus Asusila di Ruang UKM, Dua Mahasiswa Diperiksa |
![]() |
---|
Petani di Trenggalek Semringah Alokasi Pupuk Subsidi Tahun 2025 Bertambah |
![]() |
---|
Viral di Medsos, Mahasiswa Universitas Jember Diduga Berbuat Asusila di UKM, Petugas Temukan Kondom |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Selasa 23 September 2025 Tak Ada Hujan, Surabaya Panas hingga 35 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.