Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Ketua KPU Langgar Kode Etik, Jubir AMIN Jatim : Pilih Anies-Muhaimin Solusi Masalah Demokrasi

Ketua KPU Langgar Kode Etik, Jubir AMIN Jatim : Pilih Anies-Muhaimin Solusi Masalah Demokrasi

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunJatim.com
Bendahara PKB Jatim, Fauzan Fuadi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Juru Bicara AMIN Jatim, Fauzan Fuadi turut menanggapi kabar, bahwa Ketua KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Fauzan menilai, untuk mengatasi permasalah demokrasi saat ini adalah dengan memilih AMIN.

"Kalau perlu dilakukan pengulangan pendaftaran karena cacat hukum, ini bukan solusi," ujar Fauzan kepada Tribun Jatim Network, Selasa (6/2/24).

Menurutnya, solusinya adalah dengan memilih AMIN.

"Solusinya ya pilih Anies dan Gus Imin," tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim itu

Solusi tersebut ditawarkan, lantaran pihaknya menilai bahwa AMIN tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik.

"Solusinya memilih Anies dan Gus Imin, karena bukan calon yang merupakan produk pelanggaran kode etik," jelasnya.

Fauzan juga menambahkan, bahwa terkait pelanggaran kode etik KPU, publik sudah sangat cerdas.

"Biar publik yang menilai," ujar Fauzan lagi.

Dia meyakini, apapun kebijakan yang dipilih dalam penyelenggaraan pemilu 2024, tidak akan bisa membohongi publik.

"Saat ini, dalam menilai apapun, publik itu sudah cerdas."

"Sehingga pastinya, publik juga sudah cerdas pula dalam menilai sebuah dinamika politik," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya telah diberitakan Wartakotalive (Tribun Network), bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melanggar kode etik karena meloloskan pencalonan Gibran di Pilpres 2024.

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari, pada Senin (5/2/2024).

Hasyim melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved