Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Orang Meninggal dalam Keadaan Masih Punya Utang Puasa Ramadan, Bagaimana Hukum Melunasinya?

Ada beberapa kondisi di mana umat Muslim diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Tapi bagaimana bagi yang meninggal dan masih memiliki utang puasa?

|
Freepik
Puasa Ramadan wajib hukumnya bagi umat Muslim yang sudah baligh. 

"Siapa meninggal dunia dan ia meninggalkan kewajiban (qada) berpuasa, maka ahli warisnya diwajibkan berpuasa untuk menggantikan kewajiban puasanya". (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari dan Muslim).

Dan hadits yang lain menjelaskan hal yang sama dengan hadits yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah r.a tersebut:

Dari Ibnu Abbas r.a: sesungguhnya ada seorang perempuan telah bertanya kepada Rasulullah SAW:

"Ya Rasulullah SAW, sesungguhnya ibuku telah meninggal duniam dan ia meninggalkan keajiban puasa nadzar yang belum sempat ia tunaikan, apakah aku boleh berpuasa untuk menggantikannya?" Rasulullah SAW, menjawab;"apakah pendapatmu, kalau seandainya ibumu mempunya hutang, dan kamu membayarnya. Apakah hutangnya terbayarkan?". Perempuan tadi, menjawab: "ya". Dan Nabi Muhammad SAW, bersabda: "berpuasalah untuk ibumu". (Hadits Shahih, riwayat Muslim).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved