Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Magetan

Pria ini Kaget Polisi Magetan Menciduknya Saat Lagi di Warung Angkringan, Pergoki Punya Ribuan Pil

Khoirul Anam, tidak berkutik saat diamankan Polres Magetan.Pria berusia 35 tahun tersebut tertangkap basah ketika sedang bertransaksi pil koplo.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Khoirul Anam, pengedar pil koplo, beserta barang bukti yang diamankan oleh Polres Magetan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Khoirul Anam, tidak berkutik saat diamankan Polres Magetan.

Pria berusia 35 tahun tersebut tertangkap basah ketika sedang bertransaksi pil koplo.

Warga Tulungagung yang berprofesi sebagai pengamen tersebut, ditangkap di warung angkringan milik salah satu warga Gambiran, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo membeberkan, petugas menyita  3.000 butir pil, serta uang hasil penjualan senilai Rp 850.000.

Baca juga: Laksanakan Arahan Presiden, Wamen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tanam Bambu di Magetan

“Kami juga mengamankan sebuah tas kain, sebuah handphone, dan sebuah sepeda motor tanpa nomor polisi,” ujar AKP Budi, Selasa (6/2/2024).

Dirinya mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran pil koplo atau barang haram tersebut, di wilayah Kecamatan Maospati. 

“Setelah itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang bertransaksi,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, dan Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: Rumus Penghitungan Upah Kerja Lembur di Hari Pemilu 14 Februari 2024, Pekerja Dapat Berapa?

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah," imbuhnya.

AKP Budi Kuncahyo mengimbau kepada masyarakat, tidak mengedarkan atau menggunakan obat obatan terlarang, karena dapat membahayakan kesehatan.

"Penyalahgunaannya dapat menimbulkan efek samping yang serius, hingga kematian. Hanya disediakan dari apotek dan digunakan dengan resep dokter,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved