Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Sikapi Putusan DKPP Soal Pelanggaran Etik KPU, TPD Ganjar-Mahfud Jatim Desak DPR RI Bersikap

Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Jatim berharap putusan DKPP soal pelanggaran etik Ketua KPU dalam proses pendaftaran Pilpres 2024

istimewa
Wakil Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Jatim KH RPA Mujahid Ansori saat ditemui di Surabaya beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Jatim berharap putusan DKPP soal pelanggaran etik Ketua KPU dalam proses pendaftaran Pilpres 2024 mendapat tanggapan serius. Sebab dikhawatirkan, pelanggaran etik dalam proses Pemilu bisa menggerus kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari lantaran melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres. Enam anggota KPU lainnya mendapat sanksi peringatan keras.

"Misalnya DPR RI juga harus menyikapi ini," kata Wakil Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Jatim KH RPA Mujahid Ansori saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (6/2/2024).

Dia menyoroti dua pelanggaran etik dalam proses Pemilu ini. Sebelum putusan DKPP, pelanggaran kode etik berat terjadi dalam penanganan perkara 90 soal pengujian syarat usia calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi. Menurut Mujahid, sudah sepantasnya proses Pemilu ini mendapat perhatian serius.

"Lebih baik lembaga yang berwenang menyikapi ini. Kalau menurut saya misalnya ya DPR RI juga harus ikut menyikapi. Biar masyarakat juga langsung menilai," ujar Mujahid yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jatim.

DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta enam anggota lainnya, Senin (5/2/2024). Mereka dinilai melanggar kode etik setelah memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Karena tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Diketahui, pada 25 Oktober 2023, KPU menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.

Sementara itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun. Para teradu dinilai melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat dikutip dari Tribunnews.com

Sementara enam Komisioner KPU, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Mochamad Afifuddin, dan Idham Holik mendapat sanksi peringatan keras.

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam pertimbangan putusan mengungkapkan, KPU semestinya segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah keluar putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres No 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Menurut Wiarsa, konsultasi dilakukan agar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bisa segera direvisi akibat putusan MK. KPU disebut baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023 atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan.

KPU berdalih baru mengirimkan surat pada tanggal tersebut karena DPR sedang dalam masa reses.

DKPP berpendapat, dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved