Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rincian Gaji Kepala Desa, Masa Jabatan Terbaru Kini Jadi 8 Tahun, Dapat Dipilih Lagi Maksimal 2 Kali

Masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua kali. Lantas, berapa gajinya?

iStockphoto via Kompas.com
Masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua kali. Lantas, berapa gajinya? 

TRIBUNJATIM.COM - Masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua kali.

Kesepakatan tersebut diambil bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI, Senin (5/2/2024).

"Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan perangkat desa yang menginginkan mendesak Undang-Undang (UU) Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, dikutip dari laman DPR, Senin.

Sebelumnya, Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga periode.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surtawijaya pun mengaku bersyukur dan mengapresiasi langkah pemerintah serta DPR yang menyetujui revisi UU Desa.

"Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear. Sekarang masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun dua periode," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: Gaji Kades Wiwin Tak Sampai Rp3 Juta Tapi Glamor, Murka Dituding Hedon Pakai Dana Desa: Kerja Neng

Dapat menjabat hingga maksimal 16 tahun, lantas berapa gaji kepala desa?

Gaji kepala desa

Gaji kepala desa sebenarnya telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019 mengatur, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

Selanjutnya, bupati atau wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dengan sejumlah ketentuan.

Berikut ketentuan gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya, dikutip dari Kompas.com.

- Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa

- Besaran penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa

- Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji Terbaru PNS 2024 yang Naik 8 Persen, Simak Nominalnya, Terendah Rp1,6 Juta

Massa Apdesi berdemo di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Massa Apdesi berdemo di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2024). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved