Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rincian Gaji Kepala Desa, Masa Jabatan Terbaru Kini Jadi 8 Tahun, Dapat Dipilih Lagi Maksimal 2 Kali

Masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua kali. Lantas, berapa gajinya?

iStockphoto via Kompas.com
Masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua kali. Lantas, berapa gajinya? 

Namun, peraturan tersebut hanya mengatur besaran minimum gaji tetap yang dapat dibawa pulang kepala desa dan jajarannya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya diatur dan ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota.

Dengan demikian, besaran gaji kepala desa dapat lebih tinggi tergantung kebijakan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota.

Sementara itu jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap perangkat desa, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain kategori dana desa.

Baca juga: Jadwal Pembayaran Gaji Baru PNS, PPPK, TNI dan Polri 2024, Pensiunan Lebih Dulu Dirapel Februari

Tanah bengkok untuk kepala desa

Merujuk Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah.

Pendapatan kepala desa tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa atau biasa disebut sebagai tanah bengkok.

"Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya," tulis Pasal 100 ayat (3).

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk tambahan gaji kepala desa dan perangkat desa diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati atau wali kota.

Tunjangan dari tanah bengkok sendiri dapat berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.

Dalam APBDesa, belanja desa mengatur penggunaan anggaran belanja desa, di mana paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.

Dana tersebut juga digunakan untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Sementara sisanya, paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa, digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa.

Sebanyak 30 persen dari anggaran juga digunakan untuk gaji dan tunjangan sekretaris desa, dan perangkat desa lain, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved