Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER Cara Licik Pria Janjikan Lolos Rekrutmen Bintara - Nasib Ketua RT Bakar Bendera PDI

4 berita terpopuler Jatim Kamis (8/2/2024): cara licik pria janjikan anak korban lolos ke rekrutmen Bintara Polri hingga Ketua RT bakar bendera PDIP.

|
Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI dan tribunjatim.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
4 berita terpopuler Jatim Kamis (8/2/2024) di TribunJatim.com. 

Korban yang merasa tidak terima, lanjut AKP Budi Kuncahyo, kemudian melaporkan tindak kejahatan pelaku kepada Satreskrim Polres Magetan.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Magetan berhasil menangkap tersangka di Yogyakarta pada tanggal 2 Februari 2024,” paparnya.

Petugas mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti, antara lain bukti transfer uang dan buku tabungan.

Baca juga: Seorang Kakek Terbujur Kaku Ditemukan di Saluran Air di Magetan, Mulanya Pamit Cari Pakan Ternak

“Pasal yang diterapkan yaitu 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Magetan. Kami masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mencari kemungkinan adanya korban lain," tandas AKP Budi Kuncahyo.

Sebelumnya, kasus penipuan mobil terjadi di Kediri.

Seorang pria berinisial RP (41) warga Desa Kurungrejo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk dinamakan petugas unit Reskrim Polsek Ngadiluwih.

RP diamankan atas dugaan kasus penipuan jual beli mobil dengan salah satu showroom mobil yang berlokasi di Ngadiluwih Kediri.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Agung Syaifudin membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan tersebut.

"Sebenarnya kami menerima laporan sejak Juli 2022 kemarin dan terduga pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun. Akhirnya sekarang berhasil kami amankan," kata AKP Agung, Jumat (2/2/2024).

AKP Agung menuturkan, setelah laporan masuk pihak kepolisian langsung melakukan sederet penyelidikan untuk menemukan terduga pelaku.

Baca juga: Merasa Difitnah Selingkuh, Teuku Ryan Labrak TikToker Satria Mulia, Berujung Ditantang Balik: Sudah?

Terduga pelaku dilaporkan oleh EKW (45) warga Desa Ringinsari, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri yang merupakan pemilik showroom UD Bintang Motor yang berlokasi di Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih. 

Korban melaporkan atas dugaan kasus penipuan jual beli satu unit mobil Mitsubishi X-pander warna hitam dengan nomor polisi N 1683 CB. 

Menurut AKP Agung, pada saat itu terduga pelaku membawa mobil X-pander milik korban dengan maksud menjualkan. Mobil tersebut kemudian ditawarkan pada konsumen oleh terduga pelaku.

Sampai akhirnya mobil tersebut laku dan dibeli oleh konsumen lain seharga Rp 157 juta. Namun terduga pelaku tak memberi tahu korban jika mobilnya telah laku terjual.

"Pengakuan terduga pelaku uang hasil penjualan mobil tidak diserahkan ke korban, namun dipakai untuk keperluan sehari-hari dan membayar kendaraan ke orang lain. Terduga pelaku juga tidak bilang kalau mobil tersebut sudah laku terjual," jelas AKP Agung.

Baca juga: Tahanan Kabur usai Jalani Sidang Kasus Pencabulan di Pengadilan Negeri Magetan, Takut Divonis Hakim

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved