Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Padahal ASN, Marcus Gideon Pose Dua Jari Jadi Sorotan, Pelanggaran Sang Atlet Kini Dilaporkan

Aksi Marcus Gideon yang mengacungkan dua jari tersebut disebut sebagai bentuk kampanye mendukung paslon capres.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/tknfanta
Marcus Gideon pose foto dua jari padahal dirinya ASN jadi sorotan 

TRIBUNJATIM.COM - Marcus Gideon sempat membuat heboh karena pose dua jari padahal statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sang atlet bulu tangkis yang mengacungkan dua jari tersebut disebut sebagai bentuk kampanye mendukung paslon capres.

Sementara itu pihak Kemenpan-RB mengaku akan memproses ulah Marcus Gideon.

Atlet bernama lengkap Marcus Fernaldi Gideon tersebut diketahui sempat membuat heboh karena berpose dua jari.

Video ketika Marcus Gideon berpose dua jari tersebut dibagikan di akun Instagram @tknfanta, Minggu (4/2/2024).

Tampak dalam video tersebut, Marcus Gideon juga memakai kemeja berwarna biru muda.

Warna biru muda tersebut identik dengan identitas pasangan calon atau paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ia berdiri bersama Komandan TKN Fanta, Arief Rosyid yang menyatakan bahwa Marcus Gideon mendukung Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

"Siapa bilang anak muda receh? Siapa bilang milenial enggak tahu apa-apa?" kata Arief Rosyid dalam video tersebut.

"Ini gua kasih tahu, ada Marcus Gideon, juara dunia lima kali berturut-turut. Sekarang bosku dukung Prabowo-Gibran," tambahnya.

Adapun Marcus Gideon sendiri telah dilantik sebagai ASN Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sejak Juli 2023.

Saat itu ia dilantik bersama beberapa atlet bulu tangkis lainnya.

Dengan adanya video tersebut, netizen pun dibuat heboh dan mempertanyakan netralitas Marcus Gideon sebagai ASN.

Banyak netizen yang menyinggung soal hal ini.

Baca juga: Sosok Nelayan Nangis Curhat Nasib ke Anies Ternyata Caleg PKS: Kami Tidak Butuh Makan Gratis

"Bentar-bentar, bang Marcus bukannya ASN tah? Kalo ASN emang boleh ikut kampanye seperti ini?" tulis seorang netizen dalam kolom komentar.

"Emang boleeh ASN seterang-terangan berpolitik? Atau udah mundur dari ASN?" kata netizen lainnya.

Sementara itu Juru Bicara (Jubir) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Viva Yoga Mauladi, menyanggah bahwa Marcus Gideon berkampanye.

Menurut Viva Yoga Mauladi, apa yang dilakukan Marcus Gideon bukanlah bentuk sebuah kampanye karena tidak ada ajakan untuk memilih paslon tertentu.

"Gideon tidak berkampanye. Tidak ada ajakan untuk memilih paslon, tidak ada ajakan untuk mencoblos," kata Viva Yoga Mauladi, dilansir dari Kompas.com, Rabu (7/2/2024).

"Gideon hanya berharap bahwa masa depan bulu tangkis Indonesia akan dapat maju lagi," tambahnya.

Atlet bulu tangkis Marcus Fernaldi Gideon membuat heboh karena berpose dua jari dengan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Atlet bulu tangkis Marcus Fernaldi Gideon membuat heboh karena berpose dua jari dengan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) (Instagram/tknfanta)

Viva Yoga Mauladi menilai, atlet ganda putra bulu tangkis tersebut sudah paham mengenai aturan netralitas ASN.

"Gideon juga, saya nilai telah paham bahwa dia adalah ASN."

"ASN tidak boleh berpolitik, atau mendukung partai politik, atau mendukung paslon," ujarnya.

Kemudian, terkait dengan pose dua jari yang dilakukan oleh Gideon, Viva Yoga Mauladi juga mengungkap alasannya.

Menurutnya. pose tersebut mungkin saja untuk meluapkan ekspresi anak muda Indonesia.

"Bisa victory, (pose dua jari). Bisa meluapkan ekspresi anak muda. Kan tidak ada ajakan memilih. Itu yang penting," pungkasnya.

Baca juga: Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud, Purnawirawan TNI AU Sindir Pecatan Tentara Tak Layak Jadi Presiden

Sementara itu Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce, buka suara mengenai adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam video tersebut.

Mohammad Averrouce menyampaikan, pihaknya telah melaporkan Marcus Gideon karena mengampanyekan pasangan Prabowo-Gibran.

"Kami akan proses pelanggaran tersebut," katanya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/2/2024).

"Dan akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bawaslu, KPU untuk nantinya diperiksa, diberi bimbingan, serta dilakukan pengawasan," tambahnya.

Ave pun menegaskan, seluruh ASN harus menjaga netralitas dan tidak boleh berkampanye untuk peserta Pemilu 2024.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa ASN dilarang berpose tertentu menggunakan jari.

Karena berpotensi menunjukkan dukungan kepada calon yang dipilih selama Pemilu 2024.

Marcus Gideon berpose dua jari
Marcus Gideon berpose dua jari (Instagram/tknfanta)

Lantas apa sanksi yang diterima ASN apabila melanggar aturan tersebut?

Mengacu pada SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, aturan ASN berfoto dengan menunjukkan jari termasuk ke dalam jenis pelanggaran kode etik dan disiplin.

Adapun sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut:

1. Sanksi moral tertutup/pernyataan

Diatur dalam jenis pelanggaran kode etik pada poin ke-5, disebutkan bahwa ASN yang mengunggah foto dengan pose jari akan dikenai sanksi moral tertutup/pernyataan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004.

Sanksi moral tertutup/pernyataan akan diberikan instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup/terbatas.

2. Hukuman disiplin berat

ASN yang mengunggah foto berpose jari atau dengan atribut tertentu di media sosial atau media lain yang bisa diakses publik juga bisa dikenai hukuman disiplin berat karena termasuk pelanggaran disiplin.

Adapun sanksinya sebagaimana tertuang pada poin ke-7 adalah sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana dalam Pasal 14 huruf I angka 3 PP 94/2021.

Hukuman disiplin berat yang diberikan di antaranya penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved