Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Heboh Oknum Kades dan Perangkat Desa Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, ini Langkah Bawaslu Ngawi

jagad media sosial dihebohkan dengan dua video, yang menayangkan sejumlah kepala desa, menyatakan dukungan terhadap salah satu Capres dan Cawapres.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Pernyataan sikap dan deklarasi dukungan dari Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Ngawi, kepada Paslon Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran menghebohkan media sosial 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Jagad media sosial dihebohkan dengan dua video, yang menayangkan sejumlah kepala desa, menyatakan dukungan terhadap salah satu Capres dan Cawapres Pemilu 2024 Nomor Urut 2, Prabowo-Gibran.

Kendati tidak disebutkan waktu maupun tempat pengambilan video, namun  terdengar pernyataan dari salah satu orang,  diketahui berasal dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). 

Hanya saja, video yang sama sama berdurasi 11 detik menyebut berada di kecamatan berbeda. Video satunya berasal dari Kecamatan Karanganyar, sementara video kedua yakni PPDI Kecamatan Kwadungan.

Kepala desa dan perangkat desa kompak menyatakan dukungan kepada Prabowo-Gibran, sambil berpose mengacungkan dua jari.

Baca juga: Demi Puaskan Fantasi, Remaja di Ngawi Lecehkan Karyawati Begal Payudaranya hingga Korban Patah Kaki

Ketua Bawaslu Ngawi, Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko membenarkan adanya laporan tersebut dari masyarakat setempat. Pihaknya juga tengah mengkaji isi konten dari video.

“Sudah kami terima laporan dari masyarakat, soal video kepala desa dan perangkatnya, yang diduga berpihak kepada salah satu calon Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya, Selasa (13/2/2024).

Menurutnya, berdasarkan undang undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu, bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang terlibat, dan ikut serta dalam kampanye.

Baca juga: Geger Komplotan Maling Obok-obok Sekolah SDN 01 Padas Ngawi, Embat 5 Laptop, Aksi Terekam CCTV

“Kepala Desa dan Perangkat Desa juga dilarang menjadi bagian dari tim kampanye atau sebagai pelaksana kampanye,” ucapnya.

“Masih proses tahap awal, akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut,” tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved