Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Terungkap Gaji dan Tunjangan Calon Suami Ayu Ting Ting, Lettu Muhammad Fardhana, ada 12 Tunjangan

Terungkap gaji dan tunjangan Lettu Muhammad Fardhana, anggota TNI calon suami Ayu Ting Ting. Ternyata cukup

Editor: Torik Aqua
Instagram/ayudandhana
Besaran gaji dan tunjangan Lettu Muhammad Fardhana, calon suami Ayu Ting Ting 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap gaji dan tunjangan Lettu Muhammad Fardhana, anggota TNI calon suami Ayu Ting Ting.

Ayu Ting Ting akan bersiap menjadi ibu Persit mendampingi Lettu Muhammad Fardhana.

Diketahui sebelumnya, Ayu Ting Ting dan Lettu Muhammad Fardhana baru saja menggelar lamaran.

Acara lamaran mereka menarik perhatian banyak orang tak terkecuali warganet.

Baca juga: Alasan Ayu Ting Ting Urung Dijodohkan dengan Pria Amerika, Kini Dilamar Lettu Muhammad Fardana

Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana menggelar lamaran pada Minggu (04/02/2024).

Bukan orang sembarangan, Muhammad Fardhana adalah anggota TNI AD berpangkat Letnan Satu (Lettu).

Ayu Ting Ting dilamar anggota TNI, netizen langsung penasaran dengan gaji calon suami sang pedangdut.

Diilansir dari Tribunnews.com, gaji seorang prajurit TNI AD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024.

PP Nomor 6 Tahun 2024 mengatur besaran gaji prajurit TNI yang terbaru setelah ada keputusan naik 8 persen per 2024.

Dalam aturan itu, gaji TNI dibedakan berdasarkan golongan/kepangkatan mulai dari golongan I Tamtama hingga golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi serta Masa Kerja Golongan (MKG).

Seperti diketahui, calon suami Ayu Ting Ting berpangkat Lettu, maka ia termasuk dalam golongan III Perwira Pertama.

Anggota TNI dengan golongan III Perwira Pertama akan menerima gaji paling sedikit sebesar Rp 3.046.600 dan paling besar adalah Rp 5.006.500.

Jika ingin mengetahui jumlah gaji pasti yang diterima Lettu Muhammad Fardana, maka perlu melihat MKG-nya.

Jika MKG Lettu Muhammad Fardhana selama 8 tahun, maka gaji pokoknya sebesar Rp 3.449.900 per bulan.

Tunjangan Lettu Muhammad Fardhana

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved