Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Video Sejumlah Kades di Sidoarjo Deklarasi Dukung Paslon No Urut 2 Jadi Sorotan, Kini Diselidiki

Disebutkan dalam keterangan video, baru kali ini terjadi deklarasi dukungan kepada salah satu paslon jelang Pilpres 2024.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TikTok/mashudinsugianto
Sejumlah kades di Sidoarjo deklarasi dukung salah satu paslon 

TRIBUNJATIM.COM - Belakangan beredar video sejumlah kepala desa di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diduga melakukan deklarasi dukung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) no urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Tampak ada 12 orang dengan tangan memegang pundak memberikan pernyataan dukungan secara bersamaan.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @mashudinsugianto, Sabtu (10/2/2024) lalu.

Baca juga: Sosok Anak Tukang Ojek Bikin Prabowo Bangga Lulus Sarjana Kedokteran, Dapat Susu Gratis & Laptop

"Kami kepala desa se-Kecamatan Buduran nderek (ikut) kiai, nderek Bupati, 02 sekali putaran," ungkap sejumlah orang dalam video tersebut. 

Selain itu pemilik akun juga menuliskan dalam video tersebut.

Yakni bahwa baru kali ini terjadi deklarasi dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslo) menjelang Pemilihan Presiden 2024 (Pilpres).

"Baru Pilpres 2024 ada deklarasi dukungan para Kades SE kecamatan di Sidoarjo thd (terhadap) salah satu Paslon," tulis akun TikTok @mashudinsugianto.

Merespons kejadian tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo, Agung Nugraha, buka suara.

Ia mengaku juga mengetahui video deklarasi kepala desa di Buduran tersebut.

Akan tetapi Agung Nugraha masih belum bisa memastikan jenis pelanggaran dalam video tersebut.

Sebab Bawaslu harus mengumpulkan sejumlah barang bukti penguat lainnya.

"Kami belum berani berspekulasi terkait dugaan pelanggaran kayak apa."

"Karena memang keterangan dan bahan belum kita kumpulkan secara sempurna," kata Agung Nugraha ketika ditemui Kompas.com di kantornya pada Senin (12/2/2024).

Baca juga: Sebut Prabowo Cuma 2 Tahun Jadi Presiden, Connie Bakrie Dilaporkan Ketua TKN, Pencemaran Nama

Akan tetapi, kata Agung Nugraha, jika merujuk Undang-undang Desa, Agung memastikan bahwa para kades tersebut melanggar netralitas Pmilu.

Sebab mereka telah secara terang-terangan mendukung salah satu paslon.

"Kalau di ranah pelanggaran hukum lainnya, itu sudah bulat melanggar netralitas," ujarnya.

"Karena UU Desa memang melarang kepala desa mengatakan hal seperti itu (dukungan), apalagi di politik praktis," paparnya.

Akan tetapi, Agung Nugraha masih tetap harus mengumbulkan bukti lain terkait beredarnya video deklarasi tersebut.

Hal itu bertujuan untuk membawa kasus tersebut ke pelanggaran Pemilu.

"Ketika ini kita tarik ke pelanggaran Pemilunya, kita memang masih mengumpulkan bahan keterangan."

"Sehingga apakah ini nanti bisa kita gelar ke pelanggaran Pemilunya," tutup Agung Nugraha.

Sejumlah kades di Sidoarjo deklarasi dukung salah satu paslon
Sejumlah kades di Sidoarjo deklarasi dukung salah satu paslon (TikTok/mashudinsugianto)

Sementara itu seorang perempuan berinisial P diduga melakukan praktik money politic memasuki masa tenang Pemilu 2024.

Ia berdomisili di Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, dan diduga melakukannya di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Aksi P terekam dalam sebuah video yang tersebar di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat dua orang perempuan sedang berdialog dengan seseorang.

Bahkan di video tertulis keterangan money politic ini terjadi di Desa Sepanjang dan Desa Putat Kidul Kecamatan Gondanglegi, Minggu (11/2/2024).

Ia beraksi dengan membagikan uang pecahan Rp50 ribu, diduga dari paslon nomor urut 3.

Baca juga: Perjuangan Distribusi Logistik ke TPS Terisolir Bojonegoro, Petugas Jalan Kaki dan Seberangi Sungai

Menanggapi adanya aksi tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang telah mendapatkan laporan dari kepala desa setempat.

Selanjutnya Bawaslu memanggil P untuk dimintai keterangan Senin (12/2/2024) malam, sekitar pukul 19.30 WIB, di Kantor Panwascam Gondanglegi.

"Video yang di Gondanglegi itu benar, kejadiannya kemarin (Minggu) sore. Kemudian kami langsung ke sana," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin, Senin (12/2/2024).

Dia menjelaskan, setelah diklarifikasi, P mengaku bahwa uang tersebut biasa digunakan untuk sumbangan setiap Jumat legi kepada masyarakat yang membutuhkan.

Besaran uang yang ia sumbangkan sebesar Rp1 juta.

Rencananya uang tersebut akan dibagikan ke 20 orang dengan nominal Rp50 ribu per orang.

Namun yang sudah tersebar masih 10 orang.

Di antaranya 5 orang di Desa Sepanjang, dan 5 orang di Desa Putat Kidul.

"Yang bersangkutan memang menyampaikan untuk memilih salah satu pasangan calon, tapi kami masih telusuri lagi seperti apa hasilnya nanti."

"Kita masih penelusuran selanjutnya kemudian kami akan langsung plenokan nanti seperti apa," tutur Hazairin.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin (TRIBUNJATIM.COM/LU'LU'UL ISNAINIYAH)

Akan tetapi Hazairin tidak menyebutkan pasangan calon mana yang diduga memberikan uang tersebut.

Kini uang tersebut telah ditarik seluruhnya oleh Bawaslu sebagai barang bukti.

Usai melakukan pemeriksaan, Bawaslu akan menindaklanjuti dalam 7 hari kerja, kemudian akan dilakukan rapat pleno.

Jika terdapat unsur pelanggaran, maka perkara ini akan dibawa ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sentra Kabupaten Malang.

"Pasti akan ke Gakkumdu kalau itu masuk dalam pidana Pemilu, tapi kami masih mengkaji lagi pasalnya yang gimana. Karena pengenaan ini adalah kalau di masa tenang itu masih kena pelaksana atau peserta, belum setiap orang."

"Jadi kami masih mencari seperti apa, kalau memang itu masuk dalam pidana," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved