Disebut Beda Pilihan Caleg, Aliran Air Warga Diputus Oknum Timses, Kades Bantah Terlibat: Aman
Aliran air ke rumah warga Pangkep, Sulawesi Selatan, diputus oleh oknum timses hanya karena beda pilihan caleg.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Aliran air ke rumah warga Pangkep, Sulawesi Selatan, diputus oleh oknum timses hanya karena beda pilihan caleg.
Oknum timses tersebut tak hanya memutus aliran air, tapi juga kerap mengintimidasi warga Pangkep karena beda pilihan.
Sementara itu sang Kepala Desa membantah hal tersebut.
Diketahui warga Pangkep bernama Mina mengaku aliran air di rumahnya diputus timses caleg DPR RI dari Partai Nasdem, Devy Angriani.
Mina mengatakan, airnya diputus pada Selasa (13/2/2024) pagi, oleh oknum timses tersebut.
"Saya kan memilih Mantan Bupati, Pak Syamsuddin, terus saya diminta untuk pilih istrinya H Irwan (anggota DPR Provinsi), Devy Angriani," ungkanya, mengutip Tribun Timur.
Sebelum pemutusan aliran air ini, dirinya sudah sering mendapatkan intimidasi dari timses caleg tersebut.
Bahkan, kata dia, kepala desa pun sempat mengintimidasi Mina melalui iparnya.
"Kepala desa telepon iparku, katanya, 'Kenapa saya pilih H Syamsuddin?'."
"Lalu dia juga bilang, 'Kapan-kapan kalau ada masalah, kamu jangan salahkan saya'," ujarnya.
"Setelah itu juga ada timses yang telepon, kalau saya tidak pilih caleg itu air saya diputus."
"Karena katanya Pamsimas, sumber air ini H Irwan yang usul," ujarnya.
Mina menuturkan, ada sekitar 200 warga yang bergantung pada Pamsimas.
"Semuanya itu sudah juga kasih tahu untuk pilih caleg itu, tapi hanya saya yang diputus alirannya, meteran saya dikunci," tambahnya.
Baca juga: VIRAL Video Bocah Nyoblos Surat Suara Pilpres Secara Massal di Sampang, Bawaslu Lakukan Pencarian
Beruntungnya, air di rumah Mina kembali mengalir setelah adanya tim dari H Syamsuddin yang membantu.
"Tadi ada lagi timsesnya ibu Devy, tapi saya bilang tidak usah, sudah dinyalakan kembali sama timnya H Syamsuddin," tutup Mina.
Sementara Kepala Desa Mangilu, Abdul Malik, saat dikonfirmasi membantah hal tersebut.
"Tdak ada seperti itu, hoaks kalau ada yang bicara begitu," ujarnya.
Ia menyebutkan, ada oknum mengatasnamakan dirinya memutuskan aliran air di rumah warga tersebut.
"Kalau masalah itu saya juga tidak tahu, tadi pagi baru disampaikan sama salah satu warga dan diatasnamakan juga Pak Desa yang putuskan, padahal saya tidak bilang begitu, tapi sekarang sudah aman," ujarnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Salam menyebutkan, hingga kini tak menerima laporan terkait hal ini.
"Sampai sekarang belum ada," tutupnya.
Di sisi lain, anggota DPRD Sulsel, H Irwan mengatakan, pemutusan aliran air di rumah Mina warga Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, tak berkaitan dirinya.
H Irwan sebagai wakil rakyat bertugas untuk membela rakyat, bukan ikut intimidasi.
"Saya adalah wakil rakyat, jadi saya harus bela rakyat. Tidak ada intimidasi," kata Ketua Nasdem Pangkep tersebut kepada Tribun Timur, Senin (12/2/2024).
Ia memastikan, pemutusan air di rumah Mina tanpa campur tangannya.
H Irwan juga meminta, jika ada masalah yang melibatkan Devy Angriani S, supaya tak disangkutpautkan dirinya.
Diketahui H Irwan dan Devy Angriani S yang merupakan caleg DPR RI adalah pasangan suami-istri.
"Saya bukan caleg. Kalau ada masalah yang menyebut Devy, jangan sangkut pautkan dengan saya," kata dia.
H Irwan sendiri mengecam jika ada oknum yang berani intimidasi warga.
"Intimidasi jangan dilakukan. Kalau saya disebut-sebut dalam pemutusan air, apa kekuatanku. Saya tidak terlibat dan bukan caleg," kata dia.
Berdasarkan penelusuran H Irwan, pemutusan air ke rumah Mina karena telah mendukung Syamsuddin Hamid sebagai caleg DPR RI.
"Saya sudah telusuri, apa penyebabnya. Ternyata Mina ini bagi-bagi sembako dan atas namakan Syamsuddin," kata dia.
Aksi Mina itu pun menjadi pemicu pemutusan air.
"Sudah diingatkan sama Pamsimas, jangan bagi-bagi sembako, apalagi minggu tenang. Tapi Mina tidak mau mendengar," ujarnya.
H Irwan kembali menegaskan, bahwa pemutusan air ke rumah Mina tak ada berkaitan dengannya.
"Jadi saya minta, jangan libatkan saya dalam pemutusan. Apa kekuatan saya di situ. Itu ranah Pemkab," kata dia.
"Kalau timnya Devy, dia Tommo. Jangan larikan ke saya," pungkasnya.
Sebelumnya seorang caleg ibu-ibu ngamuk ke pemilik warung gara-gara balihonya dibuang ke tong sampah.
Sosok caleg yang menjadi buah bibir netizen karena aksi marah-marahnya tersebut adalah Siti Aisyah.
Ia adalah seorang caleg DPRD Medan dari Partai Ummat.
Atas keributan ini, pihak Bawaslu akhirnya buka suara.
Diketahui aksi seorang caleg dari Partai Ummat, Siti Aisyah, yang terlihat marah-marah dengan seorang pedagang di Medan, terjadi pada Selasa (12/12/2023) lalu.
Video Siti Aisyah yang marah-marah kepada seorang pemilik warung yang ada di Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, viral di media sosial.
Siti Aisyah ngamuk lantaran pemilik warung membuang balihonya ke tong sampah.
Awalnya, protes pemilik warung tersebut diunggah oleh akun Instagram @makrahimsimamora.bd pada Selasa (12/12/2023).
Melalui unggahannya ini, ia menyampaikan rasa keberatannya atas baliho caleg yang dipajang di warungnya tanpa izin, bahkan sampai menutupi spanduk dagangannya.
"Ini spanduk saya, ini spanduk caleg dari Partai Ummat namanya Siti Aisyah. Ini ruko dan kios sudah saya kontrak."
"Di sini tanpa izin sudah ada terpasang baliho caleg. Permasalahannya, spanduk toko kami ditutupi," ucapnya.
Terlihat dalam video itu, baliho yang beralatar hitam itu menutupi spanduk toko.
Dalam keterangan unggahan tersebut, pemilik akun meminta agar caleg tersebut segera diproses oleh pihak KPU karena dianggap telah melanggar aturan UU Pemilu Pasal 34 no 6 bagian ke 5 tentang pemasangan alat peraga di tempat umum.
Baca juga: Warga Ricuh Pergoki Dugaan Penyelundupan Pemilih di TPS, Sempat Ribut & Kejar-kejaran: Saya Curiga
Melalui unggahan ini juga, ia berharap, timses ataupun caleg yang berkaitan dengan spanduk tersebut ada itikad baik untuk meminta maaf kepadanya.
"1. Saya Tunggu Proses Dari KPU yang mana caleg dan Timses sudah melanggar aturan undang-undang pemilu pasal 34 no 6 bagian ke 5 tentang pemasangan alat peraga di tempat umum.
2. Diberikan Hukuman Kepada Yang Bersangkutan (Timses,Caleg dan Orang Yang mempekerjakan Sepanduk Tersebut).
3. Saya Tunggu Ucapan Minta Maaf Dari Timses dan Caleg," isi narasi dalam keterangan unggahan @makrahimsimamora.bd.
Tak lama setelah video protesnya viral, pemilik akun yang bernama Makrahim Simamora didatangi timses dan caleg yang wajahnya terpampang di baliho tersebut.
Dalam video yang beredar yang diunggah Instagram @medanviralinfo, tampak timses dari caleg marah-marah dan tak terima balihonya dilepas oleh pemilik toko.
Tak hanya itu, para timses juga malah menyuruh Makrahim Simamora meminta maaf karena telah menurunkan baliho caleg tersebut.
Bahkan salah satu dari mereka tampak emosi dan menantang Makrahim Simamora.
Komisioner Bawaslu Medan Bidang Pencegahan, Parmas, dan Humas, Fachril Syahputra, membenarkan hal itu.
Fachril Syahputra mengatakan, mulanya baliho salah satu calon anggota DPRD Medan ditempelkan pada sebuah warung yang ada di pinggir jalan dan sedang tutup.
"Awalnya warung tutup, jadi yang punya tidak ada di sana," kata Fachril Syahputra kepada Tribun Medan, Kamis (14/12/2023).
Pagi harinya, pemilik warung melihat adanya baliho tesebut.
Karena baliho caleg tersebut dianggap menutupi baliho warung miliknya, pemilik warung tesebut lantas membuka baliho milik Siti Aisyah.
"Pas pagi buka pemilik liat ada sepanduk melekat. Kemudian komunikasi untuk diturunkan karena menutupi warungnya," jelas Fachril.
Fachril mengatakan, saat itu pemilik warung membuang baliho milik Siti Aisyah ke tong sampah.
Tak suka dengan sikap pemilik warung, Siti Aisyah lalu datang dan marah-marah seperti yang terlihat dalam video viral.
"Oleh pemilik warung spanduk dibuka diletakkan ke tong sampah. Kemudian terjadilah keributan itu," sambungnya.
Fachril menyambung, Siti Aisyah merasa kesal lantaran spanduknya dibuang ke tong sampah.
Sementara pemilik warung beralasan jika spanduk ditempelkan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dan menutupi spanduk miliknya.
"Ya pemilik bilang tidak ada izin, dan Siti Aisyah juga kesal kenapa balihonya dibuang ke tong sampah," paparnya.
Sempat heboh, permasalahan ini lalu diselesaikan oleh Panwascam Medan Perjuangan.
Kedua belah pihak pun sudah dipertemukan pada Kamis (14/12/2023).
"Semalam pemilik warung ke Bawaslu Medan untuk melaporkan kejadian itu," kata Fachril Syahputra kepada Tribun Medan.
"Namun karena terjadi di Medan Perjuangan, tadi pemilik warung dan calon anggota legislatif sudah dipertemukan," imbuhnya.
Pada pertemuan ini, kata Fachril, kedua belah pihak yang berseteru sepakat untuk berdamai.
Keduanya pun telah menandatangani kesepakatan untuk tidak melanjutkan persoalan tersebut.
"Siang tadi sudah dilakukan pertemuan mediasi keduanya."
"Dua dua sepakat sudah damai dan buat surat perdamaian oleh Panwascam," lanjutnya.
Berkaca dari persoalan ini, Bawaslu pun meminta agar seluruh calon anggota legislatif untuk mematuhi aturan yang ada.
Yaitu seusai Surat Keputusan KPU-RI Nomor 1621 Tentang Pedoman Teknis Kampanye.
"Menyatakan bahwa alat peraga yang dipasang di tempat perseorangan atau badan swasta wajib dapat izin oleh pemiliknya."
"Karena itu kami menghimbau kalau pasang alat peraga dibuat tempat pribadi dan warung agar supaya menaati aturan yang ada," tuturnya.
Pangkep
Sulawesi Selatan
caleg
Mina
Devy Angriani
H Syamsuddin
Abdul Malik
Samsir Salam
H Irwan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Pelatih Baru Persela Lamongan segera Merapat, Bakal Debut Lawan Deltras FC? |
|
|---|
| Ahmad Nawardi Dinobatkan Jadi Senator Sahabat Komunitas Terbaik, Aktif Turun ke Rakyat |
|
|---|
| Pohon Tumbang Timpa Mobil di Malang, Jalan Untung Suropati Utara Ditutup Total Selama Evakuasi |
|
|---|
| Festival Mangga Pemalang Tumbuhkan Ekonomi Kreatif, Ahmad Luthfi Minta Acara Digelar Setahun Sekali |
|
|---|
| Sosok Mantan Bupati yang Digerebek usai Diduga Berbuat Asusila Sesama Jenis di Hotel: Klarifikasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/caleg-disebut-intimidasi-warga-putus-sambungan-air.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.