Penyesuaian Perhitungan Pajak Penghasilan dengan Skema TER
Penyesuaian perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dengan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang menjadi peraturan pemerintah.
TRIBUNJATIM.COM - Adopsi perubahan pada Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, yang diumumkan oleh pemerintah pada akhir tahun 2023, telah mendorong perusahaan untuk melakukan penyesuaian dalam perhitungan gaji karyawan mereka, tak terkecuali penyesuaian sistem dalam software payroll yang digunakan.
Peraturan pemerintah ini menarik perhatian, karena mengenalkan pembagian kategori TER berdasarkan harian dan bulanan, memunculkan asumsi mengenai adanya beban pajak baru selain pajak tahunan. Namun, apakah benar?
Artikel ini akan membahas tentang skema TER dan cara penghitungan pajak penghasilan menggunakan TER.
Mari simak informasi lebih lanjut dalam artikel ini!
Apa itu Skema TER dalam Penghitungan PPh 21
TER adalah suatu metode perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21, bukan merupakan bentuk pajak baru.
Oleh karena itu, tidak ada jenis pajak tambahan yang muncul sebagai hasil dari penerapan aturan TER ini.
Sistem perhitungan TER hanya berlaku untuk masa pajak selain yang merupakan periode pajak terakhir.
TER terdiri dari dua jenis tarif, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
Tarif Efektif Bulanan
Tarif efektif bulanan disesuaikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PTKP). Terdapat tiga kategori untuk tarif bulanan, yaitu kategori A, B, dan C. Detail PTKP untuk setiap kategori adalah sebagai berikut:
1. Kategori A (TER A) mencakup TK/0 (dengan PTKP Rp 54 juta), TK/1, dan K/0 (dengan PTKP Rp 58,5 juta).
2. Kategori B (TER B) mencakup TK/2 dan K/1 (dengan PTKP Rp 63 juta), serta TK/3 dan K/2 (dengan total PTKP Rp 67,5 juta).
3. Kategori C (TER C) mencakup K/3 (dengan PTKP Rp 72 juta).
Baca juga: 5 Solusi Atasi Lupa EFIN Online, Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi Berakhir 31 Maret 2024
Besarnya tarif efektif bulanan berbeda antar kategori, namun secara umum berkisar antara 0-34 persen per bulan.
Terdapat 44 lapisan untuk TER A, 40 lapisan untuk TER B, dan 41 lapisan untuk TER C.
Tarif Efektif Harian
Tarif harian ditentukan berdasarkan jumlah penghasilan bruto harian.
Penghasilan bruto harian yang menjadi dasar Pajak Penghasilan (PPh) 21 dengan skema TER mencakup pendapatan pegawai tidak tetap yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan. Jika penghasilan tidak diterima secara harian, TER dihitung dengan mengalikan jumlah rata-rata penghasilan harian (rata-rata upah mingguan, satuan, borongan) untuk setiap hari kerja yang digunakan.
Tarif efektif harian (TER Harian) dibagi menjadi dua, yaitu 0 persen dan 0,5 persen. Tarif 0 persen diterapkan jika penghasilan bruto harian tidak melebihi Rp 450 ribu, sementara tarif 0,5 persen digunakan untuk penghasilan bruto harian antara Rp 450 ribu hingga Rp 2,5 juta.
Cara Menghitung PPh 21 Menggunakan TER
Secara simpel, penerapan kebijakan Tax Equalization Rate (TER) untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 21 pada pegawai tetap dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Perhitungan TER per bulan dari Januari hingga November dilakukan dengan rumus
= Penghasilan bruto x TER
Penghasilan bruto bulanan yang menjadi dasar perhitungan TER adalah pendapatan yang diterima oleh Wajib Pajak Penghasilan (WPOP) selama satu periode pajak. Besarnya TER ditentukan berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PTKP).
2. Perhitungan TER pada bulan Desember dilakukan dengan rumus
= Penghasilan aktual dari Januari hingga Desember x Tarif Pasal 17(1) huruf a UU PPh
Perhitungan PPh 21 pada bulan Desember mempertimbangkan jumlah penghasilan aktual dan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.
Setelah diketahui perhitungan PPh 21 selama setahun, besarnya PPh 21 untuk bulan Desember dihitung dengan rumus:
= PPh 21 selama setahun dengan tarif Pasal 17 UU PPh – PPh yang sudah dibayar dari Januari hingga November yang dihitung dengan TER Bulanan.
Contoh perhitungan PPh 21 dengan menggunakan TER
Mari kita buat contoh perhitungan PPh 21 dengan menggunakan kebijakan TER pada pegawai tetap dalam sebuah studi kasus.
Wiwi, seorang Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah menikah dan tidak memiliki tanggungan, bekerja sebagai pegawai tetap di PT Nissi dengan penghasilan bulanan sebesar Rp 15.000.000,00 .
Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Wiwi menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 6,00 persen. Oleh karena itu, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Wiwi adalah:
Pajak bulanan yang dikenakan Januari – November: Rp15.000.000,00 x 6,00 persen = Rp 900.000/bln
Sedangkan untuk bulan Desember, perhitungan PPh 21 atas penghasilan Wiwi tetap menggunakan Pasal 17.
Kesimpulan
Pada praktiknya, cara penghitungan pajak penghasilan dengan menggunakan skema TER atau PP 58/2023 ini sebenarnya memudahkan, terutama untuk penghitungan upah bulanan dan harian.
Meskipun demikian, pemberlakuan aturan penghitungan ini dinilai rumit karena ada skema tarif rata-rata yang diaplikasikan pada setiap kategori.
Selain itu, hal ini juga berdampak pada sistem yang telah dijalankan perusahaan yang kini harus disesuaikan kembali, terutama perusahaan yang menggunakan sistem otomatis seperti software payroll.
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memilih dan menggunakan software payroll yang sistemnya selalu update terkait regulasi pajak terbaru.
pajak penghasilan
PPh 21
Aplikasi Payroll
Cara Menghitung PPh 21 Menggunakan TER
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Rencana Pengembangan Wisata Malam di Trawas Mojokerto Terganjal Perda RTRW |
![]() |
---|
Budi Daya Lele hingga Jeruk di Lanud Abdulrachman Saleh Malang Penuhi Kebutuhan MBG |
![]() |
---|
Kebakaran Ponpes Attanwir Bojonegoro Diduga Dipicu Korsleting Listrik, Kerugian Ditaksir Rp 150 Juta |
![]() |
---|
Usung Teknologi AI Tercanggih, GAC Indonesia Kenalkan AION UT di GIIAS Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaiki Jalan Rusak di Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.