Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

5 Solusi Atasi Lupa EFIN Online, Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi Berakhir 31 Maret 2024

Wajib pajak membutuhkan EFIN atau Electronic Filing Identification Number saat melaporkan SPT Tahunan.

KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah
Berikut tanda jika sudah melapor SPT Tahunan pajak. 

TRIBUNJATIM.COM -  Wajib pajak membutuhkan EFIN atau Electronic Filing Identification Number saat melaporkan SPT Tahunan.

Dikutip dari pajak.go.id, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) kepada wajib pajak untuk transaksi elektronik perpajakan.

EFIN baru dapat diperoleh jika seseorang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, karena suatu alasan, pemilik NPWP bisa saja lupa atau menghilangkan EFIN.

Lantas bagaimana solusi jika lupa EFIN? berikut penjelasannya.

Baca juga: Kurang 2 Hari, Jangan Lupa Setor SPT Tahunan! Ini Cara Mengisi e-Filling untuk 1770SS dan 1770S

Cara aktivasi EFIN untuk pertama kali

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN untuk pertama kali.

Pengajuan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

"Wajib pajak orang pribadi mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP atau KP2KP terdekat," kata Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/2/2024).

Sementara wajib pajak badan yang belum mendapatkan nomor sama sekali dapat mengajukan ke kantor terdaftar.

"Wajib pajak badan mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP atau KP2KP terdaftar," ujar Dwi.

Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan lewat e-Filing.
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan lewat e-Filing. (Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu)

Cara mengatasi lupa EFIN untuk SPT Tahunan 2024

Perlu diketahui Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak sudah berlangsung sejak 1 Januari 2024.

Sesuai ketentuan undang-undang, batas waktu pelaporan adalah setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.

Dengan demikian, untuk tahun pajak 2023, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi akan berakhir pada Minggu (31/3/2024).

Bagi wajib pajak yang sudah pernah aktivasi EFIN tetapi lupa atau hilang, dapat mengajukan permohonan lupa ke DJP Kemenkeu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved