Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Caleg Masih Dapat Ribuan Suara Meski Sudah Meninggal, KPU Kuak Nasib Akhir Perolehan Suaranya

Padahal sudah meninggal, seorang caleg masih mendapat ribuan suara di Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024) kemarin.

Tribun Jogja
Ilustrasi Pemilu 2024. Padahal sudah meninggal, seorang caleg masih mendapat ribuan suara di Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024) kemarin. 

TRIBUNJATIM.COM - Padahal sudah meninggal, seorang caleg masih mendapat ribuan suara di Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024) kemarin.

KPU pun menjelaskan akhir nasib hasil perolehan suaranya kemudian.

Lantas siapakah sosok caleg tersebut?

Ia adalah Hamka Haq.

Hamka Haq merupakan caleg dari PDIP.

Ia meninggal dunia pada 7 Desember 2023.

Baca juga: Pria Berkumis Mendadak Kesurupan di TPS, Teriak Jangan Mau Dibodohi hingga Acak Kursi, Warga Lari

Meski sudah meninggal dunia, Hamka Haq masih mendapat 5.588 suara.

Hamka Haq merupakan caleg PDIP dapil Jawa Timur II yang meliputi Kabupaten dan Kota Pasuruan dan Probolinggo.

Foto Hamka Haq masih terpampang di surat suara.

Bahkan, Hamka Haq masih bisa mengumpulkan ribuan suara.

Pantauan Tribunnews.com (grup Tribun Jatim) di situs kpu.go.id pada Kamis (16/2/2024), Hamka Haq berhasil memperoleh 5.588 suara.

Data tersebut dilihat pada pukul 14.32 WIB.

Diketahui, Prof Hamka meninggal dunia di usia 71 tahun setelah dirawat selama beberapa waktu di RS Siloam Jakarta.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Keagamaan sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi PDI P, Hamka Haq.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Keagamaan sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi PDI P, Hamka Haq. (Tribunnews.com/Abdul Qodir)

Ke Mana Suara Caleg yang Telah Meninggal Dunia?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menjelaskan mekanisme apabila ada calon legislatif (caleg) yang meninggal dunia, sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Data dari caleg tersebut tentunya sudah masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) surat suara yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat saat Pemilu 2024 pada 14 Februari.

Apabila demikian, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis, Anwar Ansori mengatakan, hasil pencoblosan surat suara caleg yang sudah meninggal akan tetap dianggap sah.

Namun masuk ke dalam hitungan suara partai.

"Karena surat suara kan sudah selesai dicetak dan dipersiapkan untuk pemilu, jadi tetap bisa dicoblos meski yang bersangkutan sudah meninggal. Akan tetap kami hitung, namun masuk ke suara partai yang bersangkutan," kata Anwar, Rabu (7/2/2024).

Anwar menjelaskan, dalam kasus caleg meninggal, para calon sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemilu.

Sebanyak 5.588 pemilih masih mencoblos Hamka Haq, caleg dari PDI Perjuangan. Hamka Haq telah meninggal dunia pada Kamis 7 Desember 2023 lalu
Sebanyak 5.588 pemilih masih mencoblos Hamka Haq, caleg dari PDI Perjuangan. Hamka Haq telah meninggal dunia pada Kamis 7 Desember 2023 lalu (KPU)

Jika surat suara sudah terlanjur tercetak, maka anggota KPU bisa melakukan tindakan dengan mencoret nama caleg yang sudah meninggal pada DCT.

"Tapi proses pencoretan ini tidak dilakukan di KPU, akan tetapi di TPS masing-masing. Dan ini nanti harus diparaf oleh KPPS," jelasnya.

Sebagai langkah verifikasi, lanjut Anwar, pihaknya juga melakukan klarifikasi untuk meminta bukti dukung surat kematian sebagai dasar perubahan menentukan SK TMS kepada caleg tersebut.

"Nanti anggota KPPS mengumumkan ke masyarakat jika nomor urut dan nama calon tersebut adalah TMS dan memastikan di saat penghitungan jika ada calon TMS tersebut mendapat suara, berarti masuk suara parpol," paparnya.

Kisah lainnya, seorang nenek berusia lanjut di Banyuwangi meninggal dunia di Tempat Pemungutan Suara.

Nenek bernama Ngatiyem ini meninggal dunia setelah masuk bilik suara.

Saksi mengatakan, korban sempat pingsan sebelum dikabarkan meninggal dunia.

Baca juga: CEK FAKTA: Caleg Stres karena Tak Dapat Suara dan Minta Uang Dikembalikan, Sosok Asli Terungkap

Mbah Ngatiyem warga desa Seneporejo meninggal dunia saat hendak mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) di desanya.

Mbah Ngatiyem menghembuskan nafas terakhirnya saat berada di bilik suara.

Ketua KPU Banyuwangi Dwi Anggraeni Rahman menjelaskan, Ngatiyem berusia 65 tahun.

Ngatiyem merupakan pemilih di TPS 12.

"Kami baru saja mendapat informasi dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) setempat. Informasi sementara yang kami terima, yang bersangkutan memang memilih di TPS tersebut," kata Dwi.

Dwi menjelaskan, tempat tinggal Ngatiyem berada dekat dengan TPS.

Tepatnya di seberang TPS. Ia berangkat dari rumah untuk memakai hak suaranya.

Setelah datang, Ngatiyem mendapat lima surat suara dan membawanya ke bilik suara.

Ia sempat membuka sebagian surat suara.

Namun, tubuhnya mulai lemas hingga pingsan.

Para petugas yang berada di lokasi bergegas menolongnya.

Mereka membawa Ngatiyem ke tempat yang lebih longgar untuk diberi pertolongan awal.

Namun sayangnya, nyawa Ngatiyem tak tertolong.

Menurut Dwi, Ngatiyem dinyatakan meninggal tak lama setelah pingsan.

Dwi menuturkan bahwa Ngatiyem belum sempat mencoblos sebelum pingsan dan meninggal.

"Belum sempat mencoblos. Informasi awalnya seperti itu," kata dia.

Dugaan sementara, Ngatiyem meninggal dunia karena sakit.

Menurut keterangan keluarga, ia punya riwayat darah tinggi.

Dwi menjelaskan, tak ada laporan warga meninggal lain selain kasus tersebut.

Ia berharap, pemilih dan petugas KPPS memperhatikan kesehatan selama bertugas. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved