Berita Madiun
2 Faktor Dominan Warga Madiun Ajukan Akta Kelahiran Anak, Dispendukcapil Sebut Pernikahan Siri
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mencatat, sepanjang tahun 2023 telah menerbitkan 92 akta kelahiran anak.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mencatat, sepanjang tahun 2023 telah menerbitkan 92 akta kelahiran anak seorang ibu.
Sementara di tahun 2022 sebanyak 106 akta.
Kadispendukcapil Kabupaten Madiun Sigit Budiarto mengungkapkan, rata-rata penyebabnya karena kehamilan di luar nikah, serta anak lahir sebelum pernikahan tercatat dalam administrasi negara atau nikah siri.
Menurutnya, Pernikahan Siri menjadi kendala dalam permohonan kepengurusan akta kelahiran anak. Apalagi yang diajukan akta anak seorang ibu, tanpa ada nama ayah.
Meski demikian, guna memberikan hak sipil dan kepastian hukum seorang anak, lanjut Sigit, pihaknya tetap memfasilitasi penerbitan akta lahir anak seorang ibu.
Baca juga: Kemenag Madiun Catatkan Sebanyak 116 CJH Belum Melakukan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji
“Selain menerbitkan akta hasil dari pernikahan siri, akta kelahiran anak seorang ibu juga diterbitkan untuk anak yang lahir di luar perkawinan, hingga dibawah umur,” ujar Sigit, Senin (19/2/2024).
Dirinya menambahkan, penerbitan akta paling banyak saat ini berada di Kecamatan Wungu, Kecamatan Jiwan dan Kecamatan Saradan. Sedangkan paling sedikit Kecamatan Sawahan dan Kecamatan Wonoasri.
“Penerbitan akta kelahiran bagi anak penting dilakukan. Setiap anak yang lahir di Indonesia punya hak kependudukan yang sama,” bebernya.
“Siapapun berhak mendapatkan akta dan nomor induk kependudukan (NIK), karena semua layanan terintegrasi dengan itu.Mulai dari Dapodik, BPJS, dan lainnya itu harus sesuai NIK yang berasal juga dari akta kelahiran,” imbuh Sigit.
Baca juga: Kasus Kematian Wanita yang Ditemukan Jurang Madiun Masih Buntu, Polisi Tambah Pemeriksaan Saksi
Sigit memaparkan, setelah muncul akta dari anak seorang ibu, baru bisa dimunculkan nama bapak berdasarkan putusan sidang isbat yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama.
“Putusan sidang isbat akan menjadi dasar untuk menerbitkan akta yang ada catatan pinggirnya.Jadi, akta kelahiran anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa atau catatan pinggir," pungkasnya.
Tabiat Orang Tua Pembuang Bayi di Madiun, Balik ke TKP Bawakan Susu, Sempat Berikan Nama Khusus |
![]() |
---|
Komitmen Beri Pelayanan Hukum, Kajati Jatim Resmikan Gedung Baru Kejari Madiun |
![]() |
---|
Profesi TKI Dinilai Menjanjikan, 5.253 Warga Kabupaten Madiun Pilih Mengadu Nasib di 31 Negara |
![]() |
---|
Cuaca Ekstrem Melanda Madiun, 6 Rumah di Kecamatan Jiwan Terdampak Bencana Hidrometeorologi |
![]() |
---|
Hujan Deras Semalaman, Puluhan Rumah di Madiun Diterjang Banjir, Aktivitas Warga Terhenti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.