Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Sempat Getol Gugat Gibran, Kini Almas Batalkan Tuntutan Rp 10 Juta ke Anak Presiden: Coret Saja

Almas Tsaqibbirru kini urung menggugat Gibran Rakabuming Raka soal kerugian materi Rp 10 juta. Diketahui, Almas menggugat terkait kasus wanprestasi.

Editor: Torik Aqua
TribunSolo.com/Andreas Chris - YouTube
Almas Tsaqibbirru kini batal menggugat Gibran Rakabuming 

TRIBUNJATIM.COM - Almas Tsaqibbirru kini urung menggugat Gibran Rakabuming Raka soal kerugian materi Rp 10 juta.

Diketahui, Almas menggugat terkait kasus wanprestasi.

Pembatalan gugatan itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan.

Menurutnya, pembatalan tuntutan uang Rp 10 juta itu karena tak mau dinilai haus uang.

Baca juga: Terungkap Fakta di Balik Gugatan Almas Tsaqibbirru untuk Gibran, Anak Jokowi: Saya Tidak Tahu

“Hal yang terkait uang kita coret. Yang kita cari di gugatan adalah pengakuan aja. Dari pada dinilai haus uang kita coret aja,” kata Utomo, Senin (19/2/2024). 

Pihak Almas pun hanya menggugat Gibran agar mengucapkan terimakasih di media massa.

Itu tidak lepas karena atas jasa Almas, Gibran bisa melenggang menjadi calon wakil presiden.

Melenggangnya Gibran tidak lepas dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi UU Pemilu tentang batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023. 

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.

“Dari pertimbangan kami dan prinsipal yang kami coret dalil yang menyangkut mengenai kerugian materiil uang dan uang paskat dan denda per hari Rp 1 juta," ujar Utomo.

"Iya kami coret (yang Rp 10 juta). Yang kami minta ke tergugat hanya ucapan terimakasih melalui media massa,” imbuhnya.

Alasan sempat gugat Rp10 juta

Almas selama mengajukan Uji Materiil ke MK mengeluarkan dana mencapai Rp 10 juta.

Itu menjadi dasar pihak Almas sebelumnya menuntut ganti rugi dengan nominal yang sama.

Sementara itu, bila gugatan tersebut dikabulkan dalam keterangan petitum bakal digunakan oleh penggugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di wilayah kota Solo.

Diketahui sebelumnya, Almas Tsaqibbirru melayangkan gugatan untuk Gibran Rakabuming.

Kini terungkap fakta di balik gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru untuk anak Jokowi tersebut.

Gibran Rakabuming Raka, Calon Wakil Presiden nomor urut 2, digugat oleh Almas Tsaqibbirru.

Almas diketahui adalah penggugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan Gibran untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam gugatannya, Almas menyebut Gibran tidak berterima kasih seusai gugatannya di MK diloloskan.

"Bahwasanya Almas sudah mengajukan permohonan di MK kemudian dikabulkan. Kok tidak dikasih ucapan terima kasih, kalau tidak salah yang kita baca dalam gugatan yang diupload SIPP," ujar Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto.

Baca juga: Elektabilitas Prabowo-Gibran Cenderung Meningkat, Sekjen PBNU Gus Ipul Sebut Ini Soal Resep

Penjelasan PN Solo

Sementara itu, dari penelusuran Kompas.com di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo, Almas melakukan 2 gugatan.

Pertama, teregister 22 Januari 2024 tercatat atas nomor perkara, 2 Pdt.G.S/2024.PN Skt. Gugatan kedua, teregister pada Senin 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Menurut Bambang, untuk gugatan Almas yang pertama melalui proses dismissal. Hasilnya, katanya, perlu adanya pengajuan gugatan ulang.

"Nah, oleh hakim yang ditujukan untuk menyidangkan persidangan itu dilakukan penerapan dismissal, bahwasanya gugatan itu tidak gugatan sederhana. Jadi, harus diajukan gugatan perdata biasa. Material sama kurang lebih," kata Bambang, saat ditemui di PN Solo, pada Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Alasan Sebenarnya Pemilu Selalu Digelar Setiap Rabu, Mulai 2009 hingga Kini, KPU Beri Penjelasan

Respons Gibran

Sementara itu, saat diklarifikasi Gibran mengaku akan menindaklanjuti soal gugatan Almas itu.

Namun saat disinggung apakah ada perjanjian antara dirinya dengan Almas, Gibran mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Saya tidak tahu," ujarnya sembari menutup pintu mobil dinasnya dan pergi meninggalkan Balai Kota Solo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Almas merasa dirugikan karena saat mengajukan permohonan nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat sebesar Rp 10 juta.

Penggugat juga meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Dalam gugatannya, Almas akan menggunakan uang yang dibayar tergugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di Solo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita seputar Gibran Rakabuming lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved