Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Gegara Beri Kesaksian Palsu dalam Sidang, Kaki Wanita Tulungagung Dipasangi Alat Pelacak oleh Jaksa

Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memasang Alat Pengawas Elektronik (APE) di kaki kanan S (53), perempuan warga Desa Siyoto Bagus.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Petugas Kejari Tulungagung memasang alat pengawas elektronik di kaki S, seorang tersangka berikan keterangan palsu di bawah sumpah, Selasa (20/2/2024) 

Laporan Wartawan Trfibun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memasang Alat Pengawas Elektronik (APE) di kaki kanan S (53), perempuan warga Desa Siyoto Bagus, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.

S merupakan seorang terdakwa dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Alat ini dipasang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan tahanan kota untuk S.

“Alat ini memantau keberadaannya selama 24 jam. Ada GPS (global positioning system) yang memastikan S tidak keluar dari wilayah Tulungagung,” jelas Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Putra.

Baca juga: Real Count Pemilu 2024 Dapil Tulungagung 4, PDI Perjuangan Mendominasi, Dapat 2 Kursi

Amri menjelaskan, perkara ini bermula saat S menjadi saksi perceraian antara anaknya dengan menantunya, pada Oktober 2023 silam.

Saat itu S yang ada di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai saksi saat persidangan cerai itu.

Keterangan S di harapan hakim diketahui tidak sesuai dengan kenyataannya.

Atas keterangan palsu ini S dijerat dengan pasal 242 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

Perkara S sebelumnya ditangani oleh Satreskrim Polres Tulungagung.

Penyidik kepolisian melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Senin (19/2/2024) kemarin.

“Selama penyidikan kemarin tidak dilakukan penahanan terhadap S. Saat pelimpahan tahap dua, JPU memutuskan untuk melakukan penahanan kota,” sambung Amri.

Baca juga: Linmas di Tulungagung Meninggal selama Rangkaian Pemilu 2024, Sempat Mengeluh Kelelahan

Penahanan kota dipilih karena selama ini S bersikap kooperatif selama penyidikan.

Selain itu atas pertimbangan subyektif Jaksa Penuntut Umum, S perempuan yang sudah tidak lagi muda.

S juga membayar uang jaminan sebesar Rp 5 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved