Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

25 Tahun Temani Komeng, Sosok Istri Ternyata Mantan Model saat Muda, Setia Dukung Suami saat Nyaleg

Ternyata di balik kesuksesan Komeng kini melesat dalam pemilu 2024, ada istrinya yang sudah 25 tahun menemaninya, bagaimana sosoknya?

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Istri Komeng yang selama 25 tahun ini menemani sang komedian tanpa lelah, ternyata mantan foto model! 

Sementara itu, gaji dan tunjangan Komeng jika nanti benar-benar berhasil lolos dalam perolehan suara akan berbeda jauh.

Berdasarkan pantauan Tribun Jatim di real count KPU per Jumat (16/2/2024) pukul 12.36 WIB, Komeng telah berada di posisi pertama dengan 719.394 suara atau 10,07 persen dari 39.75 persen data yang masuk ke KPU.

Baca juga: Alasan Komeng Nyaleg Meski Hartanya Disebut Rp 20 M, Kesal Tak Ada Hari Komedi: Kita Bisa Menjajah

Mengekor di belakang Komeng terdapat calon anggota DPD bernama Aanya Rina Casmayanti yang merupakan seorang pengusaha.

Aanya berada di posisi kedua dengan 4,47 persen atau 319,231 suara dari total data yang sama.

Sedangkan, aktris Jihan Fahira berada di posisi ketiga dengan perolehan 4 persen atau 285.761 suara dari total data yang sama.

Lantas, berapa perkiraan gaji dan tunjangan yang diperoleh Komeng jika lolos melenggang ke Senayan?

Adapun gaji dan tunjangan DPD RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 3 disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Misi Komeng maju sebagai caleg independen di Pemilu 2024. Foto nyelenehnya di surat suara viral di media sosial.
Misi Komeng maju sebagai caleg independen di Pemilu 2024. Foto nyelenehnya di surat suara viral di media sosial. (TikTok/teguhpribaadi - TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURAHMAN)

Rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Berikut TribunBatam.id sajikan gaji dan tunjangan anggota DPD RI merujuk pada gaji dan tunjangan anggota DPR RI.

Gaji anggota DPR RI terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.

Anggota DPR RI menerima gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta, gaji wakil ketua DPR RI yakni Rp 4,6 juta, dan gaji ketua DPR RI adalah Rp 5,04 juta.

Gaji tersebut belum termasuk sejumlah tunjangan yang akan diterima, antara lain:

Baca juga: Sosok Aprilliana Indra Dewi, Istri Komeng Tuai Dukungan, Suami Unggul di DPD Jabar Versi Real Count

- Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000

- Asisten anggota Rp2.250.000

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved