Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Fakta-fakta Sengketa Lahan yang Bikin Jusuf Kalla Murka, 35 Tahun Lalu Beli Sah Tiba-tiba Diserobot

Kasus sengketa lahan di Makassar kini tengah menjadi sorotan. Sebab membuat mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla murka.

Tribun Timur/Muslimin Emba
SENGKETA LAHAN - Wakil Presiden ke 10 dan 12 RI jusuf Kalla meninjau lahan proyek PT Hadji Kalla di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu (5/11/2025) pagi. Jusuf Kalla, tak terima lahan seluas 164.151 meter persegi diklaim miliknya, diusik kelompok lain. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus sengketa lahan di Makassar melibatkan dua perusahaan besar yakni PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk menjadi sorotan.
  • Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bahkan turun langsung ke lokasi hingga marah atas klaim yang dinilainya tidak sah.
  • Jusuf Kalla menyebut, adanya praktik mafia tanah.

 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus sengketa lahan di Makassar kini tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, kasus ini membuat mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bahkan turun langsung ke lokasi hingga marah atas klaim yang dinilainya tidak sah.

Jusuf Kalla menyebut, adanya praktik mafia tanah.

Lahan seluas sekitar 164.151 meter persegi di kawasan elit Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar diklaim kepemilikan yang melibatkan dua perusahaan besar yakni PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.

Berikut fakta-fakta sengketa tanah yang bikin Jusuf Kalla ngamuk, dikutip dari Kompas.com.

PT Hadji Kalla Klaim Lahan Sah Milik Perusahaan

Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menjelaskan perusahaan yang didirikan JK sejak 1952 itu telah beroperasi lebih dari tujuh dekade dengan prinsip tata kelola yang baik, termasuk dalam pengelolaan lahan.

Menurut Azis, lahan yang kini disengketakan memiliki alas hak resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar yang diterbitkan pada 8 Juli 1996, dengan kekuatan hukum penuh.

Empat bidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla terdiri dari:

  • HGB No. 695/Maccini Sombala, 41.521 m⊃2;
  • HGB No. 696/Maccini Sombala, 38.549 m⊃2;
  • HGB No. 697/Maccini Sombala, 14.565 m⊃2;
  • HGB No. 698/Maccini Sombala, 40.290 m⊃2;

Ditambah Akta Pengalihan Hak Atas Tanah No. 37 tertanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 m⊃2;, total lahan mencapai 164.151 m⊃2;.

“Klien kami telah menguasai lahan tersebut sejak 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini,” kata Azis saat konferensi pers di Wisma Kalla, Makassar, Kamis (30/10/2025).

BPN Makassar juga telah memperpanjang HGB lahan tersebut hingga 24 September 2036.

Namun, sejak 27 September 2025, aktivitas pemagaran dan pematangan lahan memicu gangguan fisik dari pihak tertentu.

Baca juga: Dulu Kritik Nadiem Makarim, Kini Jusuf Kalla Beri Saran Sosok Menteri Pendidikan Kabinet Prabowo

PT GMTD Tbk Klaim Eksekusi Sah

PT GMTD Tbk, anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), bergerak di pembangunan kawasan pemukiman, pariwisata, penyediaan lahan siap bangun, serta pengelolaan sarana dan prasarana.

Dalam rilis resmi Senin (3/11/2025), PT GMTD Tbk menyatakan telah mengeksekusi lahan seluas 16 hektare berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi No. 21 EKS/2012/PN.Mks jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved