Berita Malang
Ngaku Terhimpit Masalah Ekonomi, Pria di Kota Malang Curi Laptop Mahasiswa saat Sepi
Ngaku Terhimpit Masalah Ekonomi, Pria di Kota Malang Curi Laptop Mahasiswa saat Sepi
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Beralasan terhimpit masalah ekonomi, membuat Akhmat Samsul (38), warga Jalan Senggani Kecamatan Lowokwaru Kota Malang mencuri sebuah laptop milik mahasiswa PTN.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, tersangka Akhmat diringkus pada Minggu (4/2/2024) lalu.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, Rizky pada Selasa (23/1/2024).
Korban melapor ke polisi karena kehilangan laptop, di rumah kosnya yang terletak di Jalan Kesumba Kecamatan Lowokwaru.
"Saat itu, korban baru saja menggunakan laptop sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian, laptop itu diletakkan di meja ruang tengah rumah kos lalu korban istirahat di kamarnya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (21/2/2024).
Baca juga: Dua Karyawan Sekongkol Tilap Uang Perusahaan Senilai Rp 52 Juta, Modus Buat Faktur Fiktif
Memanfaatkan kondisi sepi dan para penghuni istirahat, pelaku pun masuk ke dalam rumah kos dan beraksi mencuri.
Laptop jenis Lenovo Ryzen 3 milik korban berhasil dicuri pelaku. Dan korban yang bangun untuk salat subuh, melihat laptopnya sudah hilang.
"Sekitar pukul 05.00 WIB, korban melihat laptop itu sudah tidak ada di meja. Setelah dicari ke seluruh area kos tidak ditemukan, dan sadar bahwa laptopnya dicuri. Akhirnya, ia melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota," terangnya.
Proses penyelidikan langsung dilakukan. Diketahui, laptop dengan harga sekitar Rp 5 juta itu ditemukan sudah dijual di salah satu toko yang ada di pusat perbelanjaan.
Dari hal tersebut, akhirnya polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka.
"Saat ditangkap, tersangka mengaku terhimpit faktor ekonomi. Akhirnya, ia pun nekat mencuri,"
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka Akhmat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.