Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Ngaku Terhimpit Masalah Ekonomi, Pria di Kota Malang Curi Laptop Mahasiswa saat Sepi

Ngaku Terhimpit Masalah Ekonomi, Pria di Kota Malang Curi Laptop Mahasiswa saat Sepi

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Tersangka Akhmat saat diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota dan barang bukti laptop hasil curian. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Beralasan terhimpit masalah ekonomi, membuat Akhmat Samsul (38), warga Jalan Senggani Kecamatan Lowokwaru Kota Malang mencuri sebuah laptop milik mahasiswa PTN.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, tersangka Akhmat diringkus pada Minggu (4/2/2024) lalu.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, Rizky pada Selasa (23/1/2024).

Korban melapor ke polisi karena kehilangan laptop, di rumah kosnya yang terletak di Jalan Kesumba Kecamatan Lowokwaru.

"Saat itu, korban baru saja menggunakan laptop sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian, laptop itu diletakkan di meja ruang tengah rumah kos lalu korban istirahat di kamarnya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Dua Karyawan Sekongkol Tilap Uang Perusahaan Senilai Rp 52 Juta, Modus Buat Faktur Fiktif

Memanfaatkan kondisi sepi dan para penghuni istirahat, pelaku pun masuk ke dalam rumah kos dan beraksi mencuri.

Laptop jenis Lenovo Ryzen 3 milik korban berhasil dicuri pelaku. Dan korban yang bangun untuk salat subuh, melihat laptopnya sudah hilang.

"Sekitar pukul 05.00 WIB, korban melihat laptop itu sudah tidak ada di meja. Setelah dicari ke seluruh area kos tidak ditemukan, dan sadar bahwa laptopnya dicuri. Akhirnya, ia melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota," terangnya.

Proses penyelidikan langsung dilakukan. Diketahui, laptop dengan harga sekitar Rp 5 juta itu ditemukan sudah dijual di salah satu toko yang ada di pusat perbelanjaan.

Dari hal tersebut, akhirnya polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka.

"Saat ditangkap, tersangka mengaku terhimpit faktor ekonomi. Akhirnya, ia pun nekat mencuri,"

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka Akhmat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved